Ratna Munjiah*: Antara Sebab Perceraian Dalam Keluarga Dan Peran Pemerintah

Opini562 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mendambakan kehidupan rumah tangga yang Samawa merupakan impian setiap pasangan. Segala cerita dan harapan itu ingin dirangkai dengan indah, namun di balik keinginan itu pula masih banyak ditemui kasus perceraian dalam rumah tangga.

Tren perceraian di Indonesia semakin meningkat setiap tahun. Pada 2018, angka perceraian Indonesia mencapai 408.202 kasus, meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penyebab terbesar perceraian pada 2018 adalah perselisihan dan pertengkaran dengan 183.085 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua sebanyak 110.909 kasus. Sementara masalah lainnya adalah suami/istri pergi (17,55%), KDRT (2,15%), dan mabuk (0,85%).

Salah satu krisis keluarga yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah perceraian sebagaimana dalam Pasal 74 ayat 3c. Pemerintah daerah juga wajib melaksanakan krisis keluarga karena perceraian dalam Pasal 78 RUU Ketahanan.(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/02/20/ramai-ruu-ketahanan-keluarga-berapa-angka-perceraian-di-indonesia).

Perceraian yang mendekati setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia terjadi di sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020), perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

PA untuk menangani kasus perceraian pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri untuk pasangan nonmuslim.

Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutuskan perceraian sebanyak 16.947 pasangan.

Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 357.234 perceraian berawal dari gugatan istri. Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan.(https://m.detik.com/news/berita/d-4918371/nyaris-setengah-juta-janda-baru-lahir-di-indonesia-sepanjang-2019).

Menyikapi angka perceraian yang tinggi tersebut, sejatinya tak luput dari peran negara yang gagal membangun ketahanan keluarga.

Sistem sekuler tidak akan mampu memberi solusi tuntas atas problem keretakan rumah tangga (RT) karena akar masalahnya sistematis dan penyelesaiannya dilakukan secara parsial bahkan cenderung kontraproduktif atau justru memunculkan masalah baru dalam Rumah Tangga tersebut.

Maraknya kasus perceraian yang terjadi sebenarnya bukan pekara baru. Faktanya, saat ini negara seakan berlepas diri dalam hal mengurus rakyatnya.

Dalam sistem sekuler kapitalis, kabahagiaan dunia dijadikan sebagai tujuan kehidupan, sehingga berdampak terhadap individu dalam pasangan keluarga di Indonesia.

Tujuan yang terfokus pada kebahagiaan materialistis ini menggiring gaya hidup hedonis yang rentan dengan persoalan sekecil apapun.

Persoalan kecil yang muncul dalam keluarga dengan gaya hedonis ini mudah membuat rumah tangga terombang ambing ditambah banyak pasutri yang tidak paham tujuan berumah tangga dan lemah dalam hal keimanan.

Perceraian dalam rumah tangga akan terus terjadi, selama penguasa tidak mampu memberikan solusi tuntas untuk permasalahan tersebut.

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah ekonomi. Maka menjadi kewajiban penguasa memberi solusi. Penguasa seharusnya memberi jaminan yang jelas terhadap para lelaki atau suami untuk mencukupi kebutuhan isteri dan anak-anaknya.

Dalam hal ini, pemerintah wajib memberikan jaminan pekerjaan yang layak.

Islam menjamin setiap kebutuhan dan harus terpenuhi dengan sebaik-baiknya, mulai dari yang bersifat primer, seperti sandang, pangan dan papan, hingga kebutuhan sekundernya.  Semua pemenuhan itu menjadi kewajiban para suami.

Untuk itu pemimpin memastikan bahwa para suami telah menjalankan kewajibannya.

Jika mereka tidak bekerja karena tidak adanya lapangan pekerjaan maka pemerintah  memastikan mereka mendapatkan pekerjaan. Tidak harus menjadi pegawai negari tetapi bisa menjadi apapun sesuai dengan keahlian mereka. Jika mereka bisa bertani, tetapi tidak mempunyai lahan, maka negara memberikan lahan pertanian termasuk bibit pertanian secara cuma-cuma.

Jika mereka mempunyai lahan, tetapi tidak bisa mengelolanya kerena tidak mempunyai skill, maka pemimpin memberikan pelatihan kepada mereka. Jika mereka bisa berdagang, maka negara akan segera memberikan modal kepada mereka.

Demikian halnya jika mereka mempunyai modal tetapi tidak bisa mengelola modalnya, maka negara akan mengangkat seseorang untuk mendidik dan mengelola harta mereka.

Namun, jika ternyata para lelaki atau suami tidak bekerja karena lalai, tidak menjalankan kewajibannya, maka negara akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Begitulah Islam mengatur bagaimana cara mengurus masalah kehidupan, bukan saja masalah politik, ekonomi, tetapi masalah rumah tangga pun Islam memiliki seperangkat aturan. Dan jika aturan itu dilaksanakan tentu kesejahteraan rakyat terjamin secara sempurna.

Selain masalah ekonomi tersebut, Islam juga mengatur bagaimana kehidupan dalam berumah tangga.

Dalam Islam dijelaskan bahwa kehidupan suami-isteri adalah kehidupan persahabatan. Agar persahabatan suami-isteri tersebut menjadi persahabatan yang damai dan tenteram, maka  Islam  menjelaskan apa yang menjadi hak isteri atas suaminya dan hak suami atas isterinya.

Ibn Abbas berkata:” Para Isteri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka wajib taat (kepada suaminya) dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka.

Allah SWT telah mewasiatkan pergaulan yang baik di antara suami-isteri. Allah SWT berfirman”Dan bergaullah dengan mereka secara patut,”(TQS an-Nisa'(4):19).” Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makhruf,”(TWS al-Baqarah (2):229).

Islam mengatur pergaulan antara lelaki dan perempuan. Ada batasan yang jelas yang ditetapkan dalam Islam. Islam memandang bahwa interaksi antara lawan jenis hanya diperbolehkan dalam hubungan tolong-menolong dalam kebaikan, seperti muamalah, pendidikan, pekerjaan dan sejenisnya yang merupakan aktivitas umum yang tidak menyertakan pandangan yang bersifat seksual.

Adapun hubungan yang dipengaruhi oleh seksualitas hanya dibolehkan dan dibatasi bagi pasangan yang terikat akad pernikahan. Islam juga melarang segala hubungan yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak diisyaratkan (QS. an-Nur (24):30-31), melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat, mewajibkan prinsip pemisahan komunitas laki-laki dan perempuan dan hukum-hukum lainnya.

Siapa saja yang bertakwa kepada Allah SWT niscaya Dia akan mengadakan bagi dirinya jalan keluar dan memberi rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa saja yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) dirinya (QS ath-Thalaq (65):2-3).

Oleh karena itu, tingginya angka perceraian hanya bisa diatasi jika negara dan tiap-tiap individu kembali kepada hukum syara.

Penguasa mengimplementasikan  Islam secara kaffah dengan memenuhi kebutuhan hidup rakyat dan rakyat menjalankan kehidupan berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

Dengan kembali kepada aturan yang ditetapkan Allah SWT, maka kebahagiaan dan ketentraman hidup akan didapatkan sehingh permasalahan perceraian dapat diselesaikan secara tuntas.Wallahua’lam.[]

*Pemerhati perempuan

Comment