RADARINDONESIA NEWS.COM, DEPOK – Sekretariat DPRD Kota Depok kembali mengelar Forum kerja (Renja) perangkat daerah Kota Depok Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Senin 24/02/2020.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Depok Kania Parwanti mengatakan Forum Renja 2020-2021 ini adalah forum koordinasi antar pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan hasil musrenbang Kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang mengatur tataanya difasilitasi oleh SKPD yang terkait.
Tujuannya adalah penyelarasan undangan antara hasil kecamatan dengan Draf Renja SKPD, serta memberikan peluang pada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan memfasilitasi kegiatan yang mendukung penyelesaian masalah yang ada di sektor tertentu, ”ujar Kania.
Lanju kania, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membantu legislatif melaksanakan bantuan pemerintahan dan melaksanakan Administrasi kesektariatan dan penyelenggara Administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan Rapat DPRD.
“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas Setwan adalah tugas DPRD yang dapat melakukan tiga fungsi dengan baik,” paparnya.
Untuk program prioritas 2020-2021 lanjut Kania, sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja.
“Mudah lebih baik dari sebelumnya,” tukas Kania.
Sementara itu, wakil ketua 1 DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari pada pemaparannya mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dalam hal ini melakukan fungsi-Fungsi kepala Daerah sebagai Mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun 2014 pasal 149 Fungsi DPRD Depok menyusun peraturan daerah dengan cara menyetujui rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk memfasilitasi atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan.
Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.
Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan yang disetujui bersama terhadap perancangan tentang anggaran pengeluaran pemerintah daerah yang diajukan kepala daerah.
Ketiga, fungsinya adalah pengawasan terhadap perda dan peraturan daerah yaitu pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelengaraan pemerintahan daerah, ”paparnya.(MUR)
Comment