RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Melesatnya kemajuan produksi makanan dan minuman, banyak terdapat inovasi-inovasi dalam pengolahan berbagai jenis makanan dan minuman dari berbagai jenis bahan baku di negeri ini.
Makanan dan minuman yang kini tersaji di Indonesia bukan saja jenis makanan khas daerah, tetapi sudah tidak terbendung lagi masuknya makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.
Malah yang sekarang menjadi buruan para kaula muda dan masyarakat adalah bukan lagi makanan khas daerah, akan tetapi produk makanan dan minuman yang berasal dari luar. Mulai dari jenis Korean Food, Japanese Food, Chinese Food, Thailand Food, Italian Food dan masih banyak jenis makanan lainnya yang berbau Eropa.
Sebagai negara yang bermayoritas muslim tentu saja akan ada rasa keraguan dari segi kehalalannya, namun apa yang terjadi karena negeri ini sudah memisahkan kehidupan dari agama Islam maka masyarakat pun seperti sudah tidak memperdulikan lagi makanan atau minuman dari luar tersebut halal dan haram, yang penting bisa ikut kekinian dan gengsinya makan makanan luar negri.
Akhirnya dikarenakan permintaan makanan yang berasal dari luar semakin meningkat mendorong semakin derasnya impor makanan dan minuman baik yang sudah jadi maupun bahan bakunya, dan ini tentu saja suatu hal yang bisa memberikan devisa bagi negara. Sehingga semakin jauhlah pelegalan halal dan haram di negeri ini, belum lama ini pemerintah malah mengusulkan penghapusan sertifikasi halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyayangkan usulan pemerintah menghapus kewajiban makanan bersertifikat halal. Penghapusan itu masuk dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.
“Kalau memang seperti itu rencananya, kami sangat menyayangkan. Soal produk halal, itu bukan hanya MUI, itu kan sudah ada Undang-Undang tentang Badan Jaminan Produk Halal (JPH),” ucap Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Rafani menuturkan aturan terkait sertifikat halal ini selain diatur melalui UU JPH, juga sudah diatur dalam peraturan menteri hingga peraturan presiden. Hanya, memang aturan tersebut belum dieksekusi mengingat penyelenggara belum siap dari sisi SDM hingga sistem.
“Jadi kalau ada rencana lagi mau dihapus, ya ini mau bagaimana logikanya pemerintah. Undang-undang yang ada saja belum dilaksanakan, ini sudah mau dihapus,” ucapnya.
Menurut Rafani, penggunaan sertifikat halal pada produk makanan ini bertujuan baik. Menurut dia, sertifikat halal diberikan agar masyarakat khususnya umat Islam tidak terjebak pada makanan yang mengandung unsur haram sesuai ajaran islam.
“Sementara sekarang banyak beredar makanan yang tidak halal, makanan yang dicampur unsur haram, itu banyak dikonsumsi.
Masyarakat, umat Islam mengkonsumsi produk bukan tidak tahu hukum halal-haram, tapi dia tidak tahu dan tidak menyadari kalau produk itu mengandung unsur haram.
MUI tampil untuk ingin membela umat jangan sampai terjebak pada makanan-makanan yang haram itu. Produk makanan halal itu bukan untuk orang Islam justru diminati juga oleh orang nonmuslim.
Maka kami mempertanyakan ada apa ini? Belum-belum sudah dicabut,” Rafani menambahkan.
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّ اتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اَنْـتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 88).
Makanan menjadi bagian penting dalam Islam sebab makanan akan mempengaruhi fisik dan perilaku manusia. Islam mengatur Muslim untuk memakan makanan halal dan menghindari makanan haram dan meragukan.
Aturan dasar mengenai makanan dalam Islam semakin jelas dalam risalah yang dibawa Rasulullah SAW. Aturan ini berlaku tak hanya sebagai bagian ajaran agama, tapi juga sistem negara, terutama setelah Islam memiliki entitas negara kota di Madinah.
Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Res trictions menulis, catatan hadis menun jukkan Muhammad SAW menyembelih hewan dengan terlebih dulu menyebut nama Allah SWT.
Ini merupakan bentuk dari upaya memberikan jaminan halal terhadap daging yang akan dikonsumsi
Tak hanya soal makanan. Sejarah Islam mencatat bahwa aturan-aturan tegas dan diberlakukan untuk melindungi Muslim dari minuman yang haram dan tidak thayib.
Contoh kasusnya adalah larangan meminum khamar atau minuman beralkohol. Khamar sudah dikenal masyarakat Arab sejak sebelum Islam datang.
Saat Islam datang pada abad ke- 7, segala bentuk minuman keras dilarang untuk dikonsumsi secara bertahap, termasuk di dalamnya sari buah yang difermentasi.
Dalam Khilafah bukan hanya penegakan aturan makanan dan minuman halal saja, akan tetapi seluruh aspek kehidupan manusia diatur dengan sistem Islam, sehingga kehidupan dimuka bumi ini penuh dengan kesejahteraan dan kedamaian.
Untuk itu sudah saatnya sebagai penduduk mayoritas muslim untuk kembali kepada sistem Islam yang memberikan kedamaian kepada semua umat manusia. Wallohu’alam Bishowab.[]
*Komunitas muslimah peduli umat
Comment