Pelaku Kejahatan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas, Berikut Penjelasan Kapolres Nisel

Berita489 Views
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H didamping Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan saat melakukan press release di Mapolres Nias Selatan. [Mesiana/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil meringkus seorang pelaku
pencurian sepeda motor yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten
Nias Selatan, Jumat (18/05).
Tersangka yang bernama Juwita Luaha alias Juwi (25), warga
Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan ini dihadiahi timah
panas di kaki kanannya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat
hendak ditangkap.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H
didamping Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan saat melakukan press release di
Mapolres Nias Selatan Selasa (22/05) siang mengatakan bahwa tersangka merupakan
spesialis pencuri kendaraan roda dua.
“Kejadiannya bermula pada tanggal 30 April 2018 malam
lalu, korban yang bernama Ranilai Dakhi pulang ke rumahnya dan memarkirkan
sepeda motor merek Honda dengan nomor kendaraan BB 2333 WF di halaman rumah. Ke
esokan harinya saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motornya sudah
tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban
yang tidak menemukan sepeda motor miliknya nya lalu membuat laporan ke Polres Nias
Selatan”. Terang Faisal
Petugas Satreskrim yang menerima laporan, langsung melakukan
penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Kemudian hari Jumat
kemarin, anggota Satreskrim Polres Nias Selatan yang sedang melakukan patroli
mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Tersangka kita tangkap di Desa Hilimagari Kecamatan
Toma Kabupaten Nias Selatan saat sedang duduk di warung. Namun saat hendak
ditangkap, pelaku yang dipenuhi tato dibagian lengannya tersebut sempat
melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan
tegas terukur di kaki kanannya dan sepeda motor yang telah dicuri berhasil
diamankan”. Ungkap Faisal
Lebih lanjut, Kapolres Nias Selatan memperlihatkan Barang
Bukti (BB) dan menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor
hasil curian diamankan di Polres Nias Selatan. Pelaku dijerat dengan
Pasal 363 ayat (1) ke (3), (5) Subsider Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum
Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”. Tegas Kapolres
Mantan Kasubdit III/Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda
Sumatera Utara itu juga menjelaskan bahwa pelaku tidak sendirian dalam
melancarkan aksinya.

“Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif dan
sedang dalam proses pengembangan untuk meringkus para pelaku lainnya”,
tutup nya. (Mesiana Bu’ulolo)

Comment