Aisyah Karim, S.H*: Taoke Batubara Reborn Lewat Omnibus Law

Opini642 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2019 beberapa produsen batu bara dihadapkan pada situasi izin eksplorasi yang akan segera habis masa berlakunya, dalam hal ini Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pasca penerbitan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seluruh perizinan batu bara harus menggunakan pola Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui proses renegoisasi.

Dalam ketentuan izin yang baru, jangka waktu lisensi eksplorasi menjadi lebih pendek dengan batas lahan konsensi yang lebih kecil.

Berdasar data Kementerian ESDM berikut adalah 7 tambang raksasa yang menanti kepastian perpanjangan; PT Arutmin Indonesia (habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Namun awal tahun 2020 menjadi titik cerah bisnis ini. Tanda akan diberikannya perpanjangan menguat dengan adanya revisi PP 23 Tahun 2010. Revisi PP 23 Tahun 2010 sangat penting karena baleid inilah yang kelak akan mengatur mekanisme perpanjangan jangka waktu tambang batu bara.

Pasal-pasal yang disempurnakan di antaranya adalah pasal 112 PP 23 Tahun 2010. Terutama pasal 112 ayat 2 dimana ditekankan bahwa PKP2B yang ditandatangani sebelum PP 23 Tahun 2010 berlaku bisa dapat perpanjangan waktu, baik perpanjangan pertama maupun kedua, tanpa perlu ada proses lelang setelah berakhirnya kontrak.

Perpanjangan diberikan dengan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain perpanjangan, pasal 112 versi revisi juga mengusulkan PKP2B juga bisa memiliki wilayah sesuai dengan rencana kerja mereka yang telah disetujui menteri sampai berakhirnya masa kontrak. Artinya, tak ada lagi pembatasan 25 ribu hektare seperti aturan sebelumnya (cnbcindonesia16/01/2020).

Omnibus Law Karpet Merah Perpanjangan Kontrak

Perpanjangan nasib kontraktor batu bara juga disinggung dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Tidak banyak yang tahu, rancangan undang-undang yang mengatur banyak hal dan sektor ini juga berimbas ke sektor mineral dan batu bara.

Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, baik berupa daftar rancangan maupun resume analisis kelompok kerja hukum perusahan tambang nasional, RUU Cipta lapangan kerja berdampak pada 24 pasal UU Minerba dan terdapat 6 pasal tambahan.

Rinciannya; mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal UU Minerba, dan menambah 6 pasal baru. Terminologi IUPK yang ada di UU Minerba pun diganti menjadi PBPK (Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus).

Omnibus Law mengatur luas wilayah Operasi Produksi pada PBPK tak lagi dibatasi. Tidak seperti IUPK pada UU Minerba yang dibatasi di angka 25 ribu hektare. Penentuan luas wilayah ditentukan berdasar evaluasi pemerintah terhadap rencana kerja yang diajukan oleh pelaku usaha.

Terkait soal penentuan perpanjangan kontrak, baik bagi kontrak karya maupun PKP2B yang nantinya akan menjadi PBPK tak memerlukan lelang. Luas wilayah tambang mereka akan disesuaikan dengan rencana kerja yang telah disetujui pemerintah. Hal ini, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dua ketentuan ini jelas berbeda dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, termasuk ketentuan PP 77/2014 yang mengatur luas wilayah IUPK Operasi Produksi Perpanjangan yaitu 25 ribu hektare untuk mineral, dan 15 ribu hektare untuk batu bara.

Di ketentuan aturan sebelumnya juga diatur PKP2B yang habis masa kontraknya, sebelum menjadi IUPK bisa dimiliki oleh BUMN dan atau BUMN dengan cara lelang atau prioritas.

Omnibus Law Bukti Negara Tunduk pada Korpotokrasi

Omnibus law dibuat tidak lain untuk mempermudah investasi dan menyenangkan para investor. Inilah bukti bahwa penguasa negara ini disetir oleh korporasi.

Para Penguasa telah menggadaikan negara kepada korporasi. Rakyat dan sumber daya alam Indonesia menjadi tumbal kapitalisme yang diterapkan di negara ini.

Apa yang terjadi saat ini telah diterawang oleh Lembaga Pemeringkat Internasional, Fitch Ratings.

Dalam Laporan yang diterbitkan pada 4/11/2019 Fitch berekspektasi bahwa transformasi lisensi tidak akan berdampak pada royalti, tarif pajak dan pembatasan area konsensi yang nantinya berpengaruh pada profil kredit perusahaan tambang batu bara. Kontrak penambangan batu bara pasti akan dilanjutkan mengingat industri ini memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian.

Sistem Islam dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Mensejahterakan

Dalam Islam, kaum muslim berserikat dalam 3 hal yaitu, air, api dan padang rumput. Sumber daya alam ini tidak boleh dikelola oleh individu, apalagi diserahkan kepada asing. Ia akan dikelola oleh negara untuk kemudian seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Hasil tersebut akan diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat karena sumber daya alam adalah kepemilikan umum.

Bisa dibayangkan, berapa banyak dana yang akan dihasilkan oleh Indonesia ketika dikelola dengan sistem Khilafah. Sepanjang bentangan wilayah geografisnya kaya oleh sumber daya alam baik di darat maupun di laut. Negara ini tak seharusnya bernasib layaknya tikus mati di lumbung padi.

Rakyat hanya menjadi penonton dan jika beruntung hanya mampu menikmati remah, tetesan dan rembesan dari penjajahan liberalisasi ekonomi yang terus berlangsung melalui kapitalisme.

Kedaulatan rakyat atas penguasaan sumber daya telah dirampas oleh penjajah baik secara langsung maupun melalui korporasi-korporasi mereka. Kedaulatan ini hanya akan kembali ke tangan pemiliknya jika sistem Islam tegak kembali.

Pada saat itulah segala manfaat dan berkah karunia Allah ini dapat dirasakan kembali. Kekayaan rakyat melimpah ruah, kebutuhan terpenuhi, fasilitas umum yang mudah dan murah membahagiakan. Tak ada lagi jargon `orang miskin dilarang sakit’, atau `orang miskin dilarang sekolah’. Khilafah mensejahterakan bukan lagi ekspektasi namun realitas yang membentang bagi masa depan anak bangsa.[]

*Lingkar Studi Perempuan Dan Peradaban, Aceh

Comment