RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Islam adalah agama yang syâmil (meliputi segala sesuatu) dan kâmil (sempurna). Sebagai agama yang syâmil, Islam menjelaskan semua hal dan mengatur segala perkara: akidah, ibadah, akhlak, makanan, pakaian, mumamalah, ‘uqûbât (sanksi hukum), dll. Tak ada satu perkara pun yang luput dari pengaturan Islam. Hal ini Allah SWT tegaskan di dalam al-Quran:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
Kami telah menurunkan kepada kamu al-Quran sebagai penjelas segala sesuatu (TQS an-Nahl [16]: 89).
Islam sekaligus merupakan agama yang kâmil (sempurna), yang tidak sedikit pun memiliki kekurangan. Hal ini Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian (Islam), telah melengkapi atas kalian nikmat-Ku dan telah meridhai Islam sebagai agama bagi kalian (TQS al-Maidah [5]: 3).
Namun saat ini islam dicampakkan, aturan aturan nya diabaikan padahal berbagai permasalahan kalut tengah melanda masyarakat bangsa ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran naik 50 ribu orang per Agustus 2019. Alhasil dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 lalu menjadi 7,05 juta orang.
Kepala BPS Suhariyanto memaparkan rata-rata jumlah pengangguran sejak Agustus 2015 tak pernah turun di bawah 7 juta orang. Rinciannya, pada Agustus 2015 sebanyak 7,56 juta orang, Agustus 2016 sebanyak 7,03 juta orang, dan Agustus 2017 sebanyak 7,04 juta orang.
Kendati jumlah pengangguran naik, tetapi Suhariyanto mengklaim tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2019 mencapai 5,28 persen. Pengangguran terbuka tersebut turun dibanding Agustus 2018 yang mencapai 5,34 persen.
kriminalitas di mana mana dan korupsi sudah menjadi budaya warisan penguasa bangsa, prostitusi merajalela bahkan tak lagi pandang usia, perdagangan anak, genk motor, penggusuran, narkoba, terorisme, hingga bencana banjir dan longsor.
Bahkan di pembuka awal tahun baru 2020, Banjir bandang yang melanda Lebak, Banten serta banjir yang melanda Tangerang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan saat ini Pemprov sedang menyiapkan status KLB.
Indonesia seakan sedang terhujani dengan ribuan macam masalah yang tak ada habisnya, kesenjangan sosial yang tak merata, pendidikan yang sebatas transfer ilmu tanpa ada perbaikan moral, pergaulan bebas yang terus menerus merajalela, gaya hidup hedonis yang banyak merambat di kalangan pemerintah negeri ini, bahkan hilangnya fungsi pemimpin dalam melayani kemaslahatan ummat.
Belum lagi masalah radikalisme terus menerus digaungkan oleh pemerintah anti Islam, salah satunya dengan penghapusan bab jihad dan khilafah dalam buku pendidikan agama Islam.
Selama puluhan tahun tak ada persoalan dengan agama di negeri ini, khususnya Islam sebagai agama dengan pemeluk mayoritas.
Baru beberapa tahun belakangan saja dimunculkan isu seolah-olah agama (Islam) atau seruan dan kajian keislaman menjadi pemicu radikalisme, perpecahan, dsb.
Padahal radikalisme bukanlah persoalan inheren dalam Islam. Isu atau tuduhan radikalisme lebih merupakan framing dari pihak luar untuk menyudutkan Islam atau menghalangi geliat umat Islam dan kebangkitan mereka.
Bisa diduga, tujuan akhir dari isu radikalisme itu adalah untuk makin menjauhkan Islam dari kehidupan. Dengan itu Islam dan umat Islam tidak menghalangi-halangi agenda liberalisme dan penjajahan Barat. Ini sama persis dengan penjajah Belanda yang menggunakan terma radikalisme untuk menyudutkan siapa saja—kebanyakan dari kalangan umat Islam—yang menentang penjajahan Belanda.
Begitu pun sekarang ini. Isu radikalisme awalnya dimunculkan dan terus dinyanyikan oleh Barat. Ini seiring dengan mulai tampaknya kebangkitan umat Islam dan penolakan mereka terhadap ideologi kapitalisme dan liberalisme serta penjajahan Barat.
Lalu isu radikalisme itu disuntikkan ke tubuh kaum Muslim di berbagai negeri Islam dengan berbagai jalan dan cara. Akhirnya, isu radikalisme ini pun dinyanyikan dan dimainkan oleh mereka yang secara sadar ataupun tidak menjadi agen Barat.
Tuduhan Islam menjadi penyebab perpecahan dan persoalan juga hanya sekadar tuduhan tanpa bukti. Kekisruhan politik yang ada tidak pernah terbukti disebabkan oleh Islam. Faktanya, tak jarang kisruh diakibatkan oleh proses demokrasi, kecurangan dan persaingan memperebutkan kekuasaan yang menggunakan cara-cara machiavelis.
Banyaknya korupsi juga tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Sudah banyak sekali ahli yang mengatakan, maraknya korupsi di antara faktor utamanya adalah proses demokrasi yang mahal.
Adanya ketimpangan antara warga dan antardaerah. Rakyat tidak merasakan kemakmuran dari melimpahnya kekayaan alam. Makin menggunungnya utang Negara. Makin kuatnya cengkeraman asing dan kapitalis.
Adanya segudang problem ekonomi. Semua itu pun bukan karena Islam, tetapi justru karena penerapan sistem di luar Islam, yakni kapitalisme-liberalisme.
Artinya, berbagai kerusakan yang terjadi itu bukan karena Islam, tetapi justru karena penerapan sistem selain Islam, dengan meninggalkan Islam dan syariahnya. Fakta-fakta jelas menunjukkan yang demikian. Allah SWT pun sudah memperingatkan kita dalam firman-Nya:
﴿ وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى ﴾
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sungguh bagi dia kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada Hari Kiamat nanti dalam keadaan buta… (TQS Thaha [20]: 124).
Makna, “berpaling dari peringatan-Ku” adalah menyalahi perintah-Ku dan apa saja yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku, melupakannya dan mengambil petunjuk dari selainnya (Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Azhim, V/323).
Berbagai kerusakan yang terjadi itu tentu mendatangkan akibat buruk bagi masyarakat secara keseluruhan. Sejatinya itu baru sebagian dari akibat kerusakan yang disebabkan manusia berpaling dari Islam dan syariahnya.
Allah SWT menimpakan sebagian dari akibat kerusakan itu agar manusia bertobat dengan kembali pada Islam dan syariahnya. Allah SWT berfirman:
﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)(TQS ar-Rum [30]: 41).
Keharusan Mengamalkan Islam Secara Kâffah
Totalitas dan kesempurnaan Islam tentu tidak akan tampak kecuali jika kaum Muslim mengamalkan Islam secara kâffah (total) dalam seluruh segi kehidupan. Inilah yang Allah SWT perintahkan secara tegas dalam al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208).
Sabab an-nuzûl ayat ini menurut Imam al-Baghawi berkaitan dengan masuk Islamnya seorang Ahlul Kitab Yahudi Bani Nadhir bernama Abdulah bin Salam dan teman-temannya. Namun, setelah memeluk Islam ia tetap menganggap mulia hari Sabtu dan tidak mau memakan daging unta.
Mereka pun menyatakan, “Wahai Rasulullah, bukankah Taurat itu adalah Kitabullah? Karena itu izinkanlah kami tetap membaca Taurat itu dalam shalat-shalat malam kami.” Lalu turunlah turunlah ayat ini sebagai jawaban (Tafsir al-Baghawi, I/240).
Terkait kata kâffah dalam ayat di atas ada dua pendapat. Pertama: menurut Imam an-Nasafi, kata kâffah adalah hâl (penjelasan keadaan) dari dhamir (kata ganti) pada frasa udkhulû (masuklah kalian) yang bermakna jamî’an (menyeluruh/semua kaum Mukmin). Artinya, ayat ini ditujukan untuk semua kaum Mukmin (Lihat: An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl, I/112).
Kedua: Menurut Imam Qurthubi, kata kâffah berfungsi sebagai hâl (penjelasan keadaan) dari kata al-silmi (Islam) (Tafsir al-Qurthubi, III/18). Artinya, melalui ayat ini Allah SWT menuntut orang-orang yang masuk Islam untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (total).
Mereka tidak boleh memilih-milih maupun memilah-milah sebagian hukum Islam untuk tidak diamalkan. Pemahaman ini diperkuat dengan sabâb an-nuzûl ayat ini—sebagaimana diterangkan di atas—yang menolak dispensasi beberapa orang Yahudi ketika hendak masuk Islam untuk mengamalkan sebagian isi Taurat.
Menurut Imam ath-Thabari, dalam ayat ini kaum Mukmin diseru untuk menolak semua hal yang bukan dari hukum Islam; melaksanakan seluruh syariah Islam; dan menjauhkan diri dari upaya-upaya untuk melenyapkan sesuatu yang merupakan bagian dari hukum-hukum Islam (Tafsîr ath-Thabari, II/337).
Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan, “Allah SWT menyeru para hamba-Nya yang mengimani-Nya serta membenarkan Rasul-Nya untuk mengambil seluruh ajaran dan syariah Islam; melaksanakan seluruh perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai dengan kemampuan mereka.” (Ibn Katsir, 1/335).
Karena itulah, menurut Syaikh Mahmud Syaltut, Islam menuntut menyatunya syariah dengan akidah; masing-masing tidak bisa dipisahkan. Akidah adalah dasar yang memancarkan syariah, sementara syariah merupakan wujud nyata yang lahir dari akidah. Dengan kata lain akidah adalah fondasi, sedangkan syariah adalah bangunan yang berdiri di atasnya.
Karena itu akidah tanpa syariah bagaikan fondasi tanpa wujud bangunan sehingga abstrak dan sulit diukur. Sebaliknya, bangunan tanpa fondasi juga tidak mungkin karena ia akan runtuh. Karena itu pula para ulama menyatakan, bahwa keimanan adalah aspek batiniah, sedangkan syariah adalah aspek lahiriah (Al-Kirmani, Jawâhir al-Bukhâri, hlm. 39).
Dengan demikian Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna, yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu pun persoalan yang tidak dipecahkan oleh Islam sehingga masih kabur atau tidak jelas status hukumnya. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw.:
قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلاَّ هَالِكٌ
Aku telah meninggalkan kalian dalam keadaan yang terang-benderang, malamnya bagaikan siang harinya. Setelahku tidak akan ada yang tersesat kecuali orang yang celaka (HR Ahmad).
Oleh karena itu kaum Muslim diperintahkan untuk hanya melaksanakan seluruh syariah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Tak sepatutnya kaum Muslim mempraktikkan aturan-aturan lain yang bersumber dari Barat yang diajarkan oleh Motesquie, Thomas Hobbes, John Locke, dll yang melahirkan sistem politik demokrasi; atau yang diajarkan John Maynard Keynes, David Ricardo, dll yang melahirkan sistem ekonomi kapitalisme.
Dengan demikian haram bagi kaum Muslim untuk mengingkari atau mencampakkan sebagian syariah Islam dari realitas kehidupan dengan mengikuti prinsip sekularime (memisahkan agama dari kehidupan) sebagaimana yang dipraktikkan oleh negara saat ini. Allah SWT dengan tegas mengecam sikap semacam ini:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab serta mengingkari sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat nanti mereka akan dilemparkan ke dalam siksa yang amat keras. Allah tidaklah lalai atas apa saja yang kalian kerjakan (TQS al-Baqarah [2]: 85).
Tak Boleh Berdiam Diri
Sayang, apa yang dikecam oleh Allah SWT dalam ayat di atas justru dipraktikkan dengan sempurna oleh kaum Muslim hari ini, khususnya oleh negara (penguasa). Bukan hanya sebagian, bahkan sebagian besar hukum Islam dicampakkan.
Sebaliknya, yang diterapkan pada sebagian besar aspek kehidupan kita adalah aturan-aturan sekular yang bersumber dari Barat, baik sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, sistem hukum/peradilan warisan penjajah Belanda, dll. Jelas, ini adalah kemungkaran yang amat besar. Siapapun yang mengaku Mukmin tak layak berdiam diri menyaksikan kemungkaran ini. Sebabnya, Rasulullah saw. tegas bersabda:
مَن رَأى مِنكُمْ مُنكَرًا فَليُغَيِّرْهُ بِيَدِه فَاِن لَم يَسْتطِعْ فَبِلِسانِه فَانْ لَمْ يَسْتطِعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ اَضْعَفُ الايْمَانِ
Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya dan yang demikian adalah selemah-lemahnya iman (HR al-Bukhari).
*Mahasiswi UIN SMH Banten
Comment