Iim Muslimah S.Pd*: Ketika Natuna Jadi Primadona

Opini559 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Laut natuna sedang menjadi sorotan media setelah tiga kapal yang terdiri dari dua kapal Coast Guard dan satu kapal pengawas ikan milik pemerintah China berada di timur Laut Natuna.
Adu argumentasi pun bermunculan dari kedua belah pihak.

Tiongkok mengklaim bahwa Perairan Natuna merupakan bagian dari traditional fishing ground mereka. Sementara Pemerintah RI pun memiliki dasar bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan UNCLOS (konvensi PBB tentang hukum laut) dan hukum internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China pun menyampaikan bahwa China hendak menyelesaikan perselisihan ini secara bilateral. Menurut Pemerintah China, wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine-Dash Line.

Nine-Dash Line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). (Kompas.com).

Menurut China, wilayah perairan itu sudah lama digunakan oleh nelayan China untuk mencari ikan, karena merupakan teritori China secara sah.

Potensi Natuna Jadi Primadona

Bak primadona laut Natuna diperebutkan banyak Negara.

Staf ahli bidang ekologi dan sumber daya laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono, mengatakan Natuna jadi salah satu daerah yang memiliki potensi komoditas laut terbesar di Indonesia. Sehingga banyak kapal penangkap ikan dari negara lain yang memasuki wilayah tersebut. DetikNews.com.

Dikutip dari goodNewsfromIndonesia.com. Perairan Natuna masuk dalam wilayah Kabupaten Natuna yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata.

Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi, di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea dan Taiwan.

Sejarah Kabupaten Natuna sendiri tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah otonomi.

Kabupaten Natuna merupakan bagian dan Wilayah Kepulauan Riau. Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 1999.

Berdasarkan kondisi fisiknya, Kabupaten Natuna merupakan tanah berbukit dan bergunung batu. Dataran rendah dan landai banyak ditemukan di pinggir pantai.

Ketinggian wilayah antara kecamatan cukup beragam, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 959 meter dari permukaan laut dengan kemiringan antara 2 sampai 5 meter.

Pada umumnya struktur tanah terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan yang tanah dasarnya mempunyai bahan granit, dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus.

Kawasan Pulau Natuna dan sekitarnya pada hakikatnya dikaruniai potensi Dumber Daya Alam (SDA) yang belum dikelola secara maksimal atau ada yang belum sama sekali, yaitu:

Sumber daya perikanan laut yang mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun dengan total pemanfaatan hanya 36%, yang hanya sekitar 4,3% dimanfaatkan oleh Kabupaten Natuna sendiri.

Pertanian & perkebunan seperti ubi-ubian, kelapa, karet, sawit dan cengkeh.
Objek wisata: bahari (pantai, pulau selam), gunung, air terjun, gua dan budidaya.

Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) dengan total cadangan 222 trillion cubic feet(TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapatk sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber terbesar di Asia.

Jika dilihat dari potensi yang dimiliki natuna sangat wajar jika china mengklaim laut tersebut sebagai wilayah kekuasaannya.

Potensi alam yang luar biasa ini seharusnya bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika dibiarkan klaim China ini dibiarkan bukan tidak mungkin China akan semakin menguasai daerah strategis lainnya.

Jika kita lihat saat ini Indonesia sangat bergantung pada China. Hutang yang semakin meninggi membuat China berani melanggar batas kedaulatan. Bahkan tidak mustahil akan banyak wilayah yang dikuasai china. Sebagaimana nasib Negara-Negara yang dihutangi China akhirnya harua menyerahkan wilayahnya secara suka rela.

Islalm Tak Pernah Negosiasi

Bergantunganya Indonesia pada China membuat Indonesia taak bisa berkutik disamping peralatan China yang sangat memadai dibandingakn Indonesia. Padahal apa yang dilakukan China adalah sebuah tindakan kriminal yaitu pencurian ikan.
Dalam Islam sumber daya alam dikelola oleh pemerintah untuk dislaurkan kembali pada rakyat.

Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki potensi SDA yang luar biasa. Namun sayang sumber daya alam yang seharusnya dikembalikan pada rakyat justru dikelola dan dinikmati oleh individu sehingga rakyat hanya mendapat limbahnya saja.

Salah urus terhadap SDA ini membuat Indonesia miskin dan harus bergantung pada negara lain seperti China. Padahal ini akan berbahaya bagi kedaulatan Indonesia.

Berbeda dengan Islam. Pengaturan Islam pada sumber daya alam ini membut hidup rakyat sejahtera, sehingga negara Islam tidak alan bergantung pada negara lain apalagi sampai menyerahkan wilayahnya. Sehingga jika ada negara yang membangkang maka Negara Islam tidak akan bernegoisasi.

Peraturan Islam ini hanya bisa diterapkan jika syariat Islam ditempatkan dalam sebuah negara yang benar-benar menerapkan syariat Islam secara kaffah. WaAllahua’lam.[]

*Pendidik, Aktivis BMI Banten)

Comment