Nina Susana, Kepala Badan Keuangan Daerah  Depok Tegaskan Pelarangan Penjualan Aset Bongkaran Sekolah

Daerah, Depok605 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Pemda Depok diduga kurang kontrol dan pengawasan terhadap aset sisa bongkaran swakelola gedung sekolah, baik sekolah SMPN maupun SDN. Kurangnya kontrol ini terlihat dengan adanya Kepala Sekolah yang belum paham betul tentang peraturan terkait aset bongkaran swakelola gedung sekolah.

Karena tidak dan atau kurang memahami peraturan tersebut, Kepala sekolah merasa tidak bersalah, material bongkaran yang ada dijual tanpa ada persetujuan Pemkot.

Terkait aset tersebut, Nina Susana,  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset kota Depok ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, dalam konteks tersebut dia tidak mengetahui hal itu.

“Karna sampai saat ini belum ada surat yang sampai ke saya,” terang Nina.

Ketika ditanya lebih jauh, apakah aset milik negara bisa dijual, Nina dengan tegas mengatakan, harus melalui prosedur.

“Harus melalui prosedur dulu, intinya aset milik negara itu tidak boleh dijual, harus dihibahkan”, tegas Nina.

Terkait hal tersebut di atas, menurut nara sumber yang patut dipercaya, bahwa sisa bongkaran seperti kayu, genteng pada SDN I Depok, telah dijual senilai Rp. 20 juta. Saat dikonfirmasi,  Kepsek SDN I Depok, Guliher Gultom tidak membantah.

“Sisa bongkaran itu memang sudah kami jual, namun bukan Rp. 20 juta tapi hanya Rp. 15 juta, dan uang tersebut kami titipkan ke Komite Sekolah,” aku Kepsek yang merasa tidak bersalah atas dijualnya aset tersebut, dan dia juga mengatakan apa yang di lakukannya sudah benar dan positif.

Di tempat yang sama Ketua Komite sekolah, Sarno,  membenarkan, bahkan uang tersebut juga dititipkan kepada dirinya.

“Silahkan di muat di koran”,  tantang dia.

Terkait penjualan aset bongkaran tersebut, Kepsek berdalih dan memaparkan bahwa saat alat berat mau masuk pihak sekolah diminta segera mengangkut memindahkannya, agar alat berat bisa masuk.

“Kami jual karna didesak oleh pemborong, karna memang tidak ada tempat untuk menyimpan aset bongkaran, sementara pihak pemborong menginginkan lokasi proyek harus bersih. Karnanya kami jual, dan uangnya saya yang terima, dan saya simpan, baru kemarin (Selasa, 18 November 2019-red) saya titipkan ke Komite Sekolah.” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Rabu, 19 November 2019 di ruang kerjanya.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah sudah melalui prosedur atau mengikuti aturan, dia (Kepsek) mengakatan pihaknya telah mengirim surat kepada Pihak Dinas BKD dan Aset Pemkot, namun sampai sekarang belum ada jawaban.

Di tempat yang sama, ketua Komite Sekolah SDN I Depok, Sarno, pada intinya mengaminkan bahwa aset tersebut memang sudah dijual. Dia juga mengatakan, rencananya uang dari hasil penjualan aset itu akan dipakai untuk membuat taman, atau mungkin beli pot bunga.

“Daripada kita minta dari orang tua murid, salah juga nantinya,” imbuh Sarno. (Moer)

Comment