Foto/Andi/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, SUMSEL – Menanggapi pemberitaan tentang keputusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di salah satu media yang terbit hari ini, Kamis ( 5/07/18), Calon wakil bupati Lahat dengan nomor urut 4, Drs. Parhan Berza MBA MM, memberikan tanggapannya di hadapan awak media di posko pemenangan pasangan Bursah – Parhan.
“Keputusan yang diambil oleh Junaidi, Ketua Bawaslu Provinsi Sumselyang menganggap dan menilai laporan aduan tim pasangan nomor urut 4 tentang kecurangan dan pelanggaran money politik yang terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat dianggap tidak memenuhi unsur TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) ini Mencerminkan keputusan yang arogan dan tidak komitmen dengan ungkapan dan seruan yang disampaikan Bawaslu kepada masyarakat.” Ujar Parhan Berza.
Terkait dengan money politik di Kabupaten Lahat yang di lakukan oleh Paslon Nomor 3 (Cik Ujang – Hariyanto), kami dari Kabupaten Lahat sudah membuat lebih kurang 18 pengajuan dan yang diakui oleh Bawaslu hanya 11 berkas.
“Ini pun mereka putuskan melalui rapat tertutup dan sepihak. Ini tidak sesuai dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Sedangkan di Kabupaten Lahat, praktek money politik ini sudah berlangsung secara masif di seluruh Kab. Lahat di 24 Kecamatan dan seluruh Desa yang melibatkan aparatur Desa serta para petugas penyelenggara Pemilu.” Paparnya.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, dari pihak Bawaslu hanya diam saja, tidak ada gerakan. Padahal, di sini kami sudah membantu menghadirkan pihak penyebar dan penerima money politik. Panwaslu tidak mampu menangkap dan memproses oknum – oknum ini.
“Oleh karena itu kami sangat menyayangkan sekali kinerja Panwaslu Kab. Lahat dan Bawaslu Provinsi yang tidak ada gerakan untuk mengusut tuntas hal ini. Selain itu sehubungan dengan berkas pengajuan kami yang dinyatakan lengkap oleh Panwaslu justru dari pihak Bawaslu tidak berani membuka dengan bermacam alasan.” bebernya.
Saat pertemuan di Bawaslu Propinsi, tim kuasa hukum paslon 4 bersikeras bahwa laporan sebaran kecamatan yang dimasukan 18 kecamatan 30 laporan, artinya sudah 80 persen sebaran di 18 kecamatan di kab. Lahat. akhirnya paslon no.4 minta berkas diperiksa ulang, dicocokan antara berkas Banwaslu dan berkas tim kuasa hukum paslon 4. pada tgl.3 april ternyata yang betul versi paslon 4 adalah 18 berkas dan berkas Bawaslu juga 18 berkas.
Dan janji ketua Banwaslu propinsi Sumsel, apabila berkas yang dia maksud salah maka keterangan Bawaslu siap untuk merubah keputusannya atau menganulir.
“Ternyata setelah berkas dia yang salah, ketua Bawaslu tidak mau menganulir atau merubah keputusannya. Sedangkan dasar dari Bawaslu menolak laporan paslon No.4 karena tidak cukup 50 persen dari sebaran padahal semua berkas data setelah di kroscek data banwaslu 18 kecamatan (80%) data paslon (4) 18 kecamatan ( 80%) artinya sudah lebih dari 50 persen.” ucapnya.
Ditambahkan Parhan, dasar Banwaslu menolak karena sebaran kurang dari 50 persen (hanya 11 kecamatan). Ketua Bawaslu, Junaidi tidak konsisten dan tidak komitmen dengan ucapannya sendiri. Bahkan di salah satu media, Junaidi mengatakan apabila terdapat temuan money politik pada pilkada akan diberi hadiah motor. Pada saat saya minta hadiah motor, ini buktinya yang bersangkutan tidak menjawab. Jadi Bawaslu Prop. Sumsel harus diperiksa oleh Banwaslu RI dan DKPP
Dalam semboyannya Baswaslu menjunjung tinggi bahwa Baswaslu itu “Tegak dan Lurus”, memang benar kantornya yang tegak lurus tetapi oknum di dalamnya tidak tegak lurus,.
“Jika Panwaslu benar – benar menegakkan kebenaran, tidak ada tindakan demo seperti ini. Praktek money politik yang terjadi di Kab. Lahat ini akan kami tuntut dan usut sampai ke Panwaslu RI, Ombudsman bahkan sampai ke Panwaslu jika benar – benar terbukti kami akan mengajukan di KPP untuk memecat atau menonaktifkan pihak – pihak yang terkait “. Pungkasnya.
Prhan berharap bahwa dengan sudah banyaknya bukti baik dari pihak yang membagikan dan pihak yang menerima uang tersebut sudah terang – terangan mengaku dan sekarang tinggal tunggu dan melihat keseriusan dari pihak penegak hukum terpadu untuk berani mengungkap dan menangkap pihak terkait. [Andi]
Comment