RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Proyek Pekerjaan Konstruksi pembangunan dan Penataan Lingkungan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari Kota Depok senilai Rp. 3,8 miliyar yang dibiayai APBD tahun anggaran 2019 kuat dugaan akan mangkrak.
Pasalnya lokasi proyek yang berada di hamparan tanah seluas kurang lebih 1 hektar tersebut selain belum bersertifikat juga masih berstatus tanah SK. Kinag Jabar tahun 1964 atas nama warga penggarap.
“Apa dasar landasan lelang dan siapa yang bertanggung jawab?” Ujar M. Abd. Murod selaku Ketua Paguyuban Majelis Pers Depok (MPD).
Ditambahkan M. Abd. Murod, kalau kemudian Proyek pembangunan yang sudah dilelang dan sudah ditentukan lokasinya kemudian akan dialihkan di tanah yang berada di samping yang juga masih satu hamparan dan kemudian dibuatkan sertifikat tentu perlu waktu lama untuk memulai pekerjaan pembangunan tersebut.
“Karna Badan Pertanahan Negara (BPN) terlebih dahulu membuat pengumuman menunggu bila mana ada yang komplain karna pada prinsipnya BPN tidak akan menghilangkan hak orang lain yang masih melekat di tanah tersebut.” tegas M. Murod.
Selain tanah itu berlandaskan SK.Kinag Jabar atas nama warga penggarap, M. Murod menambahkan, tanah tersebut juga pernah dijual atau dioper alih penggarapannya ke beberapa pemodal pemilik uang, antara lain kepada Irma, Benhard, Sofyan dan kemudian belakangan lokasi tanah tersebut dikuasai Yusra Amir Yahya berdasarkan tukar guling.
“Apakah hak semua nama nama itu sudah tidak melekat di tanah tersebut, sementara BPN tidak menghilangkan hak orang lain?” ujar M.Abd. Murod.
Terkait hal tersebut di atas Yusra tidak membantah bahwa tanah itu benar milik Negara SK. Kinag atas nama para penggarap warga setempat namun belakangan pernah dijual berulang – ulang oleh oknum antara lain kepada Irma, Bernad Subardja dan Sofyan.
“Terahkir tanah ini saya tukar guling kepada Bernad dengan tanah di wilayah Parung. Kalau proyek pembangunan itu dialihkan ke samping tentu harus bicara dulu kepada saya.” tegas Yusra.
Pembangunan gedung Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari Depok, senilai Rp.3.8 miliyar hasil lelang Pemerintah kota Depok tahun anggaran 2019 disoal, sebab proses lelang yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok itu diyakini tidak memenuhi aspek yuridis dan legalitas formal di atas lahan yang akan terbangun seluas 1000 m2 tersebut.
“Pembangunan gedung kantor tidak akan mubgkin terlaksana mengingat syarat normal membangun harus ada IMBnya, sedangkan untuk mendapatkan IP membangun haruslah memiliki sertifikat,” ungkap ketua LPM kelurahan Bojongsari Baru, Depok, Yusra Amir, kepada pewarta di kediamannya, Kamis (25/102019).
Yusra mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK/06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Peraturan Keuangan itu dapat membatalkan hasil lelang jika dalam pelaksanaanya tidak memenuhi aspek legalitas formal subyek obyek lelang.
“Artinya, saya menilai kebijakan yang ditempuh Disrumkin Kota Depok itu sebagai langkah blunder karena dapat merugikan banyak pihak. Selain Peraturan Menteri Keuangan, syarat lain yang harus dipenuhi Disrumkim adalah menyediakan surat keterangan tanah dari BPN,” jelas Yusra.
Sementara itu, Kepala Kecamatan Bojongsari Baru, Dede Hidayat mengakui bahwa proses pembangunan tersebut dilakukan saat Camat sebelumnya yakni, Pak Usman.
“Sebab, saya baru tiga bulan menjabat sebagai Camat, begitu juga Pak Lurah. Jadi, mekanisme proses itu seperti apa, kan saya juga nggak paham, ya itu yang tau Pak Usman berkaitan dengan bangunan lainya. Selain itu juga usulan – usulan tersebut dari Kelurahan Bojongsari,” ucapnya.
Dalam kaitan ini, Dede berpandangan agar informasi ini dikembalikan kepada Kadis Rumkim yakni Pak Dudi. Karena informasi itu adalah penyerahan dari Pemerintah Kabupaten kota Bogor dengan Kota Depok.
Di tempat terpisah, Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, benar pembangunan tersebut tetap dilanjutkan, karna sudah sesuai program yang ditentukan Pemkot Depok.
“Memang ada masalah karna kami kurang ngeh dan tidak teliti dalam mengajukan lahan yang ternyata sebahagian lahan di samping kantor kelurahan masih aset masyarakat.”ujar Idris.
Idris menambahkan, sebenarnya waktu itu Pemkot Depok telah mengajukan untuk pembuatan sertifikat masal dari 56 aset tanah yang diajukan ke BPN ternyata yang selesai baru 36 surat aset termasuk aset lahan persis di samping kantor kel tersebut .
Salah seorang anggota DPRD, Depok Qonita Latifah mengingatkan Pemkot Depok agar jangan gegabah dan terlalu grasa – grusu untuk membangun dengan dana miliyaran rupih apa lagi menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
“Sebelum dilaksanakan pembangunan, diharapkan semua harus lengkap dulu; perizinan, termasuk kepemilikan aset tanah di samping kantor kelurahan tersebut.” imbuh Politisi PPP itu.
Terkait proyek ini Nina Susana, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah kota Depok, melalui hubungan Whatssap mengatakan bahwa permasalahan yang ada sedang diselesaikan dan dia membenarkan bahwa lahan seluas 1,3 Hᵃ tersebut masih milik orang banyak. [MAM]
Comment