Menjawab Kebutuhan Konsultan Hukum di Sektor Kepabeanan dan Cukai, Justitia Training Center Selenggarakan Pendidikan Konsultan Hukum Kepabeanan Pertama di Indonesia  

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Bea Cukai yang jatuh pada tanggal 1 Oktober, Justitia Learning Center untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pendidikan Konsultan Hukum & Ahli Kepabeanan selama 4 hari, (1-4/10/2019).

Pelatihan ahli kepabeanan sudah banyak diselenggarakan oleh berbagai lembaga lain di Indonesia untuk mempersiapkan para ahli di sektor kepabeanan dan PPJK. Akan tetapi, Justitia Training Center merupakan institusi pertama yang berfokus pada pendidikan profesi konsultan hukum di bidang kepabeanan.

Pendidikan yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center ini menitikberatkan kepada pemahaman dan keterampilan seorang konsultan hukum untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai.

“Jadi, dari segi materi lebih condong memberikan pengetahuan dan keterampilan para konsultan hukum dalam memberikan advise maupun pendampingan di pengadilan pajak nantinya,” sebut Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center yang merupakan Kuasa Hukum Terdaftar di Pengadilan Pajak bidang Kepabeanan dan Cukai dengan Nomor KHB-0177.

Pelatihan dilaksanakan di Justitia Learning & Networking Center (JLNC) Gedung Sarinah Jakarta selama 4 hari penuh. Seluruh peserta diberikan materi dengan jumlah 9 Modul yang disesuaikan dengan kebutuhan konsultan hukum dan ahli kepabeanan. Modul tersbut antara lain : 1) Pengantar Hukum Kepabeanan, 2) Tata Laksana Kepabeanan Impor, 3) Tata Laksana Kepabeanan Ekspor, 4) Fasilitas Kepabeanan, 5) Tempat Penimbunan Berikat, 6) Sistem Nilai Pabean, 7) Tekis Klasifikasi Barang, 8) Ketentuan Barang larangan dan Pembatasan, 9) Sanksi, Keberatan, dan Banding. Selain itu peserta juga diberikan fasilitas Buku BTKI 2017 sebagai penunjang profesi kedepannya.

Seluruh materi tersebut disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya antara lain; Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., PhD., Dr Eddi Sutarto, S.H., M.Hum, Muhammad Sofjan, M.E., Ph.D., Sobani, S.E., dan Agung Pambudi.

“Seluruh narasumber merupakan Ahli dan praktisi di bidangnya masing-masing sehingga diharapkan peserta dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh pengajar dengan baik.” Tegas Andriansyah melalui rilis ke redaksi, Senin (7/10/2019).

Andriansyah menambahkan, pelatihan diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai daerah dan profesi, mulai dari akademisi, advokat dan praktisi hukum hingga mantan hakim. Asal daerah pun beragam mulai dari Sumatera, Jawa dan juga Nusa Tenggara Barat. Pelatihan ini menitikberatkan kepada pemahaman dan keterampilan praktek di lapangan bagi peserta dibanding teori.

“Jadi peserta lebih banyak menghabiskan waktu untuk mempraktekkan ilmu yang diajari sebagai Konsultan Hukum di sektor Kepabeanan & Cukai kelak di masa yang akan datang.” Ujarnya.

Pada sesi akhir seluruh peserta mengikuti ujian tertulis yang terdiri dari 2 bagian, yaitu pilihan ganda dan essay di mana masing-masing ujian tersebut diberikan alokasi waktu masing-maasing tipe soal selama 75 menit. Ujian di desain sesuai standar Ujian Ahli Kepabeanan.

Hal ini lanjut Andriansyah, dimaksudkan agar bagi peserta yang ingin mengikuti Ujian Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Bea Cukai juga bisa mempersiapkan diri dengan baik. Para peserta juga akan mendapatkan fasilitas try out Gratis dari Justitia Training Center untuk mempersiapkan diri peserta menghadapi Ujian Ahli Kepabeanan.[]

Comment