Kemenangan Semu
Ketika Pemerintah berhasil menyepakati agar Freeport melepas sahamnya sebesar 51%, itu bukanlah pemberian “cuma-cuma” untuk Indonesia. Indonesia harus membeli sebagaimana seseorang jika ingin mendapatkan bagian saham dari sebuah perusahanaan. Pertanyaannya, berapakah harga yang harus dibayarkan untuk membeli saham 51% saham tersebut dan dari mana pula sumber dananya?
Paling tidak ada dua cara yang populer untuk menilai seberapa besar nilai sesungguhnya dari 51% saham Freeport. Dengan menggunakan cara atau metode fair market value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100% saham PT. Freeport Indonesia adalah US$ 15,9 miliar atau sekitar Rp 211 triliun. Artinya, nilai 51% sahamnya adalah sekitar Rp. 107 triliun. Andai menggunakan metode replacement cost, nilai 100% saham Freeport adalah US$ 5,9 miliar atau sekitar Rp. 78 triliun. Artinya, 51% saham sekitar Rp. 40 triliun. (Tsaqafia, Muharram 1439 H/Oktober 2017)
Dari sini muncul persoalan baru. Pemerintah tentu menghendaki perhitungan dengan menggunakan metode replacement cost. Sebaliknya, Freport akan lebih memilih menggunakan metode fair market value. Inilah catatan kritis pertama yang belum akan selesai dalam waktu dekat.
Kedua, dari mana sumber untuk membayar divestasi 51% saham tersebut. Pemerintah berdalih akan melakukan hal itu secara bertahap. Ini mengindikasikan belum ada kesiapan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Menteri BUMN Rini Soemarno memang telah menyatakan holding BUMN pertambangan berminat mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Namun, menurut Yustinus Prastowo, Executive Director Center fot Indonesia Taxation Analysis, holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan dari PT. Aneka Tambang tbk (Antam), PT Bukit Asam tbk (PTBA), PT. Timah tbk dan PT Inalum tidak akan bisa membeli 51% saham Freeport jika nilainya Rp 107 triliun. Pasalanya, menurut dia, total aset BUMN-BUMN pertambangan itu jika digabung semua hanya senilai Rp 58 triliun. Kalaupun seluruh aset mereka dijaminkan, itu tidak akan bisa memperoleh utang sampai Rp 107 triliun. Dalam aturannya, utang tidak boleh melebihi seluruh aset yang dimiliki.
Melihat hal ini, terlihat ada kesan “gegabah” dari pemerintah. Jangan sampai sejarah terulang kembali sebagaimana yang terjadi terhadap Newmont Nusa Tenggara yang saat ini dimiliki oleh swasta bukan negara. Bahkan saham Pemerintah yang 7% di sana masih menjadi misteri. Apalagi jika pemerintah berpikir untuk mengandalkan utang dari pihak luar atau bahkan pemerintah ternyata hanya menjadi makelar bagi pihak swasta.
Jika ini terjadi, bukan keuntungan yang didapat oleh rakyat, namun keuntungan hanya milik penguasa dan pihak swasta yang mengambil-ahli divestasi tersebut. Bahkan lebih parah jika yang terjadi adalah insider trading, yaitu pura-pura diambil swasta, padahal dibalik itu ternyata tetap Freeport.
Ketiga, menurut kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport pada poin keempat dikatakan bahwa Freeport akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PT-FI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan pemerintah. Divestasi akan dilakukan bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI.
Dalam poin tersebut ada poin yang mengganjal dan terkesan bertentangan dengan klaim bahwa pemerintah telah berhasil menekan Freeport dengan mendapatkan divestasi 51%. Pada poin tersebut disampaikan, “divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI”. Artinya, menurut Freport, mereka tetap memegang kendali operasi dan tata kelola. Padahal sahamnya 51% telah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Keempat, dalam Kontrak Karya Freeport McMoRan tahun 1991 Pasal 24 angka 2 huruf b dinyatakan, “Mengharuskan perusahaan untuk menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada pihak nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup pada tahun ke 5 sebesar 10 persen; setelah ulang tahun tahun ke 10 secara periodik menawarkan kepada pihak nasional sehingga pada ulang tahun ke 20 (tahun 2011) mencapai 51 persen terhitung sejak tanggal persetujuan ini pada tanggal 30 Desember 1991”.
Jika mengacu ini, seharusnya saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh pemerintah Indonesia atau pihak nasional sejak tahun 2011 lalu atau pada ulang tahun ke-20 sejak KK tahun 1991 ditandatangani. Akan tetapi, sampai sekarang Freeport masih menjadi polemik di tengah-tengah sulitnya keadaan ekonomi Indonesia. Padahal kewajiban divestasi sebenarnya telah ada sejak KK pertama tahun 1967 lalu.
Kelima, Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan keempat PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUP Minerba dalam Pasal 97 ayat (1). Isinya tentang tahapan divestasi memberi ruang kepada Freeport Indonesia untuk menyerahkan 5% sahamnya kepada nasional paling lambat 10 tahun kedepan.
PP 1/2017 ini akan sangat rawan. Pasalnya, di Indonesia sering terjadi perubahan kebijkaan setiap kali adanya pergantian pemimpin. Artinya, kepastian Indonesia mendapatkan 51% saham dari Freeport semakin membuat pesimis. Bahkan dengan keluarnya PP 1/2017 tersebut tercium aroma politik, yang membuat alasan agar Presiden Jokowi terpilih kembali.
Keenam, masih banyak hal yang sebenarnya perlu diketahui khalayak. Hal tersebut adalah adanya kesalahan prosedural. Bahkan banyak pengamat mengatakan bentuk pelanggaran terhadap norma hukum baik nasional maupun internasional. Jika mengacu pada UU 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba), perpanjangan KK sebenarnya baru bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam kasus Freeport, karena KK berakhir pada 2021, pengajuan perpanjangan sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2019.
Berikutnya, perubahan KK menjadi IUPK sebenarnya bertentangan dengan banyak ketentuan yang ada dalam UU4/2009. Apa lagi dasar hukumnya hanya diciptakan oleh Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam negeri, yang kedudukannya jelas lebih rendah dari UU. Permen itupun kini bahkan telah diubah lagi oleh Pemerintah sendiri.
Berikutnya, yang patut diperhatikan adalah bahwa UU 4/2009 tidak mengakui rezim kontrak dan rezim izin berlaku secara bersamaan. Hal ini membuat kesepakatan Pemerintah dengan Freeport dinilai ambivalen. Pasalnya, meskipun disebutkan jika Freeport telah setuju menjadi IUPK, masih ada permen ESDM No. 28/2017 yang menyatakan jika status IUPK bisa saja diberikan dalam jangka waktu tertentu. Jika ada kondisi tertentu yang lain maka status IUPK tadi bisa kembali diubah menjadi KK.
Dengan beberapa catatan di atas, klaim kemenangan dan keberhasilan pemerintah hanya semangat dan membuat euphoria. Masyarakat lupa bahwa persoalannya tidak selesai begitu saja. Pasalnya, apakah keuntungan benar-benar didapat Indonesia, masih menyimpan banyak pertanyaan. Dari penguasaan saham sebesar 51%, deviden yang didapat pemerintah tidak lebih dari Rp 5 Triliun setiap tahun. Angka ini kecil jika dibandingkan dengan potensi dari tambang emas yang selama ini dinikmati Freeport. Alhasil ‘kemenangan dan keberhasilan’ ini masih dalam tataran klaim dan bersifat semu semata.
Aroma Politik
Pada Senin malam, 4 September 2017, Presiden Jokowi hadir dalam acara Rakernas Projo (Pro Jokowi) III di Sport Hall Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada satu statement yang dinilai berlebihan untuk diucapkan oleh seorang presiden. Ada kesan ‘pamer’ atas ‘keberhasilan’ melakukan negosiasi dengan Freeport sehingga berhasil memperoleh divestasi saham 51%. Bahkan media-media juga membuat framing yang berlebihan. Seakan hanya pada rezim ini Indonesia berhasil menekan Freeport guna mendapatkan keuntungan lebih besar.
Padalah secara regulasi Presiden Jokowi bukanlah yang berperan penting di dalamnya. Adanya kesepakatan tersebut tidak terlepas adanya UU Nomor 4 tahun 2009 yang menyangkut larangan ekspor mineral mentah dan kewajiban perusahaan tambang mineral logam untuk membangun smelter. Kemudian UU tersebut diikuti dengan terbitnya PP 23 maupun PP 24 diatur tentang divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing. Semua regulasi ini ada pada masa sebelum Presiden Jokowi memimpin. Dengan adanya regulasi ini perundingan dan negosiasi bisa terlaksana dengan butir-butir kesepakatan sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Artinya, selain adanya klaim keberhasilan mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan masa sebelumnya, juga ada klaim bahwa ini adalah semata karena jasa dan kepemimpinan Presiden Jokowi. Apalagi dengan adanya dukungan media-media yang terus mempropagandakannya.
Secara praktis atau pragmatis sebenarnya pemerintah masih memiliki banyak sekali opsi penyelesaiannya. Caranya adalah dengan tegas tidak memperpanjang kontak untuk Freeport setelah berakhir 2021. Dengan demikian asset dan cadangan tambang Freeport kembali 100% menjadi milik Indonesia secara cuma-cuma.[]
Penulis adalah mahasiswi Universitas Imam Bonjol, Padang
Post Views: 496
Comment