Mahkamah Konstitusi Putuskan Komisioner KPU Tingkat Kota Berjumlah 5 Orang

Berita551 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten atau Kota harus diisi oleh 5 orang. Keputusan ini usai mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 Ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘3 (tiga) atau 5 (lima) orang’.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi, Anggota KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, serta 7 dari perseorangan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam persidangan, di Jakarta, Senin (23/7).
Dia menuturkan, frasa ‘3 (tiga) atau 5 (lima) orang’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 5. Dengan hal ini, maka jumlah komisioner KPU Kabupaten atau Kota harus berjumlah 5 orang.
“bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘5 (lima orang)’,” jelas Hakim Anwar.
Selain itu, Majelis Hakim menolak Pasal lainnya di antaranya; Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf m, Pasal 117 ayat (1) huruf o, Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b, dalam Undang-undang Pemilu.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutur Hakim Anwar.
Majelis hakim MK mempertimbangkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, 2009, dan 2014, anggota atau komisioner KPU Kabupaten/kota yang berjumlah lima, Pemilu dilaksanakan dengan baik dan tidak terkendala oleh masalah tak memadainya jumlah anggota.
“Bagaimanapun, mengurangi jumlah penyelenggara, terutama di Kabupaten/Kota, potensial untuk menimbulkan kerentanan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil. Bahkan bila dikaitkan dengan bertambahnya beban penyelenggara Pemilu khususnya,” jelas Hakim MK Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, irasional jika mengurangi Komisioner KPU Kabupaten/Kota, dengan alasan mengikis anggaran pemilu serentak.
“Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di beberapa Kabupaten dan Kota menjadi berjumlah 3 orang, di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelanggaran pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun 2019, adalah irasional,” pungkas Suhartoyo.
[22:10, 7/23/2018] Widi Gerakapi: Sidang pembacaan Putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya terhadap Pasal yang mengatur jumlah anggota PPK sebanyak tiga orang. 
Para pemohon, yang diwakili Kuasa Hukumnya LBH Syarikat Islam, Pak Heru Widodo Lancar meminta agar jumlah PPK untuk Pemilu mendatang tidak 3 orang, karena tidak sepadan dengan beban kerja yang harus dipegang mereka, mengingat Pemilu 2019 akan diselenggarakan serentak Pileg dan Pilpres. 
Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan seadil-adilnya, untuk mengabulkan permohonan tersebut. Sebab bila tidak ada jalan keluar atas jumlah PPK yang hanya 3 orang itu, maka Pemilu kita terancam akan bermasalah karena potensial berlangsung dengan tidak adil dan berkualitas akibat PPK yang tidak bisa bekerja dengan baik dan optimal.[Wid]

Comment