Suhaeni, M.Si: Ilusi Demokrasi Tanpa Korupsi

Berita453 Views
Suhaeni, M.Si, penulis
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi kian hari kian menggurita. Padahal berbagai cara telah ditempuh dalam memberantasnya, tapi ternyata hasilnya nihil. Bahkan tidak sedikit pelaku korupsi tanpa rasa malu menebar senyum. Bukan lagi seperti orang pesakitan. Bagaimana mereka tidak tersenyum, jika mereka masih mendapatkan fasilitas mewah dan perlakuan istimewa di Lapas. Seperti yang dilansir Okezone News (26/07/2018), KPK mengungkap kebobrokan Lapas Sukamiskin, lewat kasus dugaan suap praktik jual beli fasilitas mewah yang menyeret Kalapasnya, Wahid Husen. Bahkan KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OPT) beberapa waktu lalu.
Para napi perlu merogoh kocek 200-500 juta untuk mendapatkan sel mewah ala Lapas Sukamiskin. Itu belum termasuk jika sang napi ingin menambah fasilitas lainnya. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seperti dikutip Liputan6.com (24/07/2018). 
Terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawangsa, yang tak lain dari suami aktris Inneke Koesherawati, menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk bisa mendapat sel tahanan yang nyaman dan kemudahan untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin. 
Terbongkarnya kasus fasilitas mewah lapas para napi bukan kali ini terjadi. Tahun 2010, fasilitas mewah juga pernah ditemukan di sel terpidana narkoba Artalyta Suryani atau Ayin di Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain Ayin, fasilitas mewah lapas juga dinikmati oleh terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tahun 2010, Gayus ketahuan sering keluar lapas Mako Brimob Depok dengan menyuap sejumlah petugas. Tak hanya ke luar kota, Gayus bahkan sempat bepergian ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono, seperti dilansir Kompas.com (29/07/2018).
Faktor Penyebab Korupsi
Menurut Sidiq Al-jawie ada empat faktor penyebab Korupsi yang semakin menggurita di negeri ini. Pertama, faktor ideologis, yaitu tumbuhnya nilai-nilai kebebasan dan hedonisme di masyarakat, dan juga diterapkannya sistem demokrasi yang mendorong korupsi.  Sistem demokrasi melalui pilkada nyata-nyata telah mendorong semakin menggilanya kasus korupsi. Kenapa semakin menggila? Jawabannya selain untuk memperkaya diri, korupsi juga untuk mencari modal untuk mendapatkan kekuasaan dalam politik praktis. Sebab proses politik demokrasi, khususnya proses pemilu menjadi caleg daerah apalagi pusat, dan calon kepala daerah apalagi presiden-wapres, memang membutuhkan dana besar. Jadi demokrasi itu sangat mahal harganya. Kedua, faktor kelemahan karakter individu, Ketiga, faktor lingkungan/masyarakat, seperti budaya suap, Keempat, faktor penegakan hukum yang lemah.
Solusi Berantas Korupsi Menurut Syariah Islam
Faktor utama untuk memberantas kasus korupsi adalah dengan mengahapus ideologi kapitalis-demokrasi yang mencengkran negri ini. Setelah menghapus ideologi tersebut, selanjutnya adalah penerapan Syariah Islam. Syariah Islam akan dapat memainkan perannya yang sangat efektif untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Secara preventif paling tidak ada 7 (tujuh) langkah untuk mencegah korupsi menurut Syariah Islam sebagai berikut:
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.  
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasehat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari,”Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok. Kalau kamu menundanya, pekerjaanmu akan menumpuk….”
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi SAW,”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad). Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda,“Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).
Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khathab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.
Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”
Ketujuh, adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Maka Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.
Jika korupsi sudah terjadi, maka Syariah Islam mengatasinya dengan memberikan hukuman yang tegas. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasehat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki,Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89). Penerapan hukum Islam selain memberikan efek jera terhadap pelakunya, juga sebagai penebus dosa.
Demikianlah solusi Islam untuk memberantas korupsi. Jadi, jangan berharap korupsi akan lenyap jika sistem kapitalis demokrasi masih bercokol di negri ini. Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis adalah
Dosen Tetap Universitas Singaperbangsa Karawang.

Comment