Nani, S.Pd.i |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menurut catatan Kompas, Jumat, 26/7/2019 setidaknya terdapat 12 kasus pernikahan anak di kamp pengungsian korban gempa dan tsunami yang tersebar di Palu, Sigi, dan Donggala di Sulawesi Tengah dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini menambah potret buram Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah dengan prevalensi pernikahan anak terbanyak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Palu mencatat, sudah empat kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh pengungsi.
Kasus pernikahan anak korban gempa ini disebut sebagai “fenomena gunung es”,mengingat terdapat 400 titik pengungsian yang tersebar di lokasi bencana dan belum semuanya “terjamah” oleh pegiat hak perempuan dan perlindungan anak.
Banyak pihak yang menyanyangkan kejadian ini. Menurut Woro seperti dikutip Republika masalah perkawinan usia anak atau pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ini bukan hanya tanggung jawab satu sektor dan perlu pendekatan secara komperensif serta melibatkan semua pihak.
“apalagi situasi pascabencana,resiko terjadinya pernikahan usia anak semakin besar jika tidak dilakukan penanganan secara sigap dan tepat.
Pun demikian, Bappenas bersama kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak saat ini sedang menyusun strategi nasional pencegahan pernikahan usia anak yang diharapkan mendapat masukan dan saran dari pemerintah daerah yang masih mengalami kerentakan, dampak ditimbulkan dari pernikahan usia anak dari pemerintah dini akan berpengaruh terhadap ekonomi, kesehatan reproduksi, kekerasaan dalam rumah tangga serta kematian ibu dan bayi.
Penyebap spilit personality
Penelitan menujukan bahwa sekitar 90% penderita kepribadian ganda memiliki pengalaman trauma di masa kecilnya. Pengalaman ini bisa berupa penganiayaan, pelecehan fisik, atau emosional secara berulang, pola asuh orangtua yang sering membuat anak merasa takut bisa membuat anak mengalami kepribadian ganda.
Kepribadiaan ganda bisa dikatagorikan sebagai gangguan mental. Merurut DSM III tahun 1980 kasus kepribadian ganda itu masuk dalam dissociative disorders yang disebut dengan gangguan fungsi memori atau hilannya kontrol terhadap emosi
Sangat disayangkan sekulerisme memberi ruang kebebasan pada remaja berprilaku menyimpang yang mencabut fitrah manusia, negara gagal mendidik remaja berkarakter (siap bertanggung jawab pada pilihannya) dan melindungi mereka dari pergaulan bebas. Berbeda dengan Islam yang paripurna melindungi remaja dari kemaksiatan dan mendidik mereka dengan karakter dan kepribadian islam (siap bertanggung jawab dihadapan Allah dalam menjalani kehidupan dunia).
Negara seharusnya bertanggung jawab menerapkan sistem yang mampu menangkal semua bentuk serangan yang bisa memunculkan rangsangan seksual.
Dalam islam negara berkewajiban mengawal penerapan hukum-hukum pergaulan yang disyariatkan allah SWT,hukum-hukum tersebut diantaranya, perintah agar memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan serta mencegah ikhtilat (campur baur),perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa nmenjaga kehormatan laki-laki dan perempuan ketika mereka berada di kehidupan umum.
Islam juga telah memerintahkan kepada kaum laki-laki dan perempuan agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir kedalam perbuatan maksiat kepada Allah, serta Islam memerintahkan negara untuk memberikan sanksi kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan baik dengan tindakan maupun dengan memunculkan berbagai media dan sarana yang tidak mendidik.
penanaman nilai-nilai Islam tentu menjadi syarat untuk menumbuhkan sikap imun (kebal) terhadap semua bentuk serangan kemaksiatan, dengan pembinaan akidah dan hukum-hukum Islam, diharapkan para remaja mampu mengatur prilakunya sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas.
Dengan demikian ,solusi bagi pencegahan pergaulan bebas adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh khalifah (pemimpin negara). Tentu saja, bukan dengan pacaran “sehat” apalagi kondomisasi!
Keterlibatan individu, masyarakat, dan negara mutlak diperlukan dalam penerapan syariat Islam tersebut. Inilah penjagaan Islam terhadap remaja dari pergaulan bebas. Kini saatnya mengembalikan remaja dan sistem kehidupan di Negeri ini dengan syariat islam secara kaffah. Wallahu a’lam bishawab.[]
Comment