Disperindag Sleman Sidak LPG 3 Kg

Berita463 Views
Foto/Affan/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM,  SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman bersama LGP Pertamina DIY, hari ini lakukan sidak penggunaan gas elpiji 3 kg di sejumlah tempat usaha dan rumah makan (restoran) di wilayah Kabupaten Sleman.

Pelaksanaan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat — khususnya Kabupaten Sleman — terkait langkanya gas elpiji subsidi 3 kg. 

Selain itu, juga merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meminimalisir penyalahgunaan gas subsidi 3 kg.

Disperindag Sleman menindaklanjuti adanya aduan masyarakat Sleman terkait kelangkaan gas elpiji subsidi. “Kita sinyalir adanya penyalahgunaan, maka dari itu dilakukanlah sidak ini,” jelas Djoko Muljanto, Kepala Sub Bagian Ketahanan Ekonomi Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, mewakili Kepala Bagian Perekonomian.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, pelaksanaan sidak ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha di luar usaha mikro untuk tidak menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg dalam menjalankan usahanya. 

“Pasalnya, penggunaan gas elpiji subsidi itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat, dalam hal ini yang kurang mampu dan usaha mikro,” papar Djoko Muljanto.

Dari pelaksanaan sidak tersebut, terdapat lima tempat usaha rumah makan yang tergolong bukan kategori usaha mikro masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. 

Setidaknya, sebanyak 62 tabung gas elpiji subsidi ditemukan di ke lima tempat tersebut dengan rata-rata per harinya masing-masing tempat usaha itu menghabiskan 7 sampai 10 tabung gas elpiji subsidi.

Sales Executive LGP Pertamina DIY, Raden Dorojatun Sumantri, menjelelaskan, sejumlah tabung gas elpiji subsidi yang ditemukan di beberapa rumah makan dalam sidak tersebut kemudian akan ditukar dengan gas elpiji non-subsidi.

Dalam hal ini, LGP Pertamina DIY memantau dan membantu juga melalui program tukar elpiji 3 kg (subsidi) ke elpiji 5,5 kg (non-subsidi) secara gratis. “Hal itu sebagai stimulus usaha-usaha yang tidak tergolong usaha mikro menggunakan elpiji yang non-subsidi,” tutur Dorojatun Sumantri.

Program tukar elpiji subsidi ke non-subsidi itu, merupakan program yang telah dilaksanakan LPG Pertamina DIY yang dimulai pada 17 Agustus 2018 hingga 17 September 2018. Program yang berlangsung dalam waktu satu bulan ini menawarkan setiap pelaku usaha yang tidak tergolong usaha mikro dan masih menggunakan gas elpiji subsidi untuk beralih ke gas elpiji non-subsidi dengan menukar 2 buah tabung gas 3 kg (subsidi) dengan 1 buah tabung gas 5,5 kg (non-subsidi).

Begitupun dalam pelaksanaan sidak kali ini, program tukar gas elpiji tersebut ditawarkan kepada sejumlah rumah makan yang kedapatan masih menggunakan gas elpiji subsidi. Apabila berkenan, penukaran gas elpiji tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya (gratis).

Sedangkan pemilik usaha rumah makan yang menolak untuk beralih menggunakan gas elpiji non-subsidi, Disperindag beserta LGP Pertamina DIY kemudian akan menempelkan stiker yang bertuliskan penyalahgunaan pemakaian gas elpiji subsidi oleh rumah makan tersebut. Selain itu juga setiap usaha yang kedapatan menyalahgunakan pemakaian gas elpiji tersebut diberikan waktu 2-3 hari. Jika masih kedapatanan menggunakan gas elpiji subsidi, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan.

“Harapan kami, dengan begini peruntukan gas elpiji subsidi ini bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan lagi,” ujar Dorojatun Sumantri.

Dalam hal ini, masyarakat atau para pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori pemakaian gas elpiji subsidi 3 kg diimbau agar segera beralih menggunakan gas elpiji non-subsidi. Atau dapat melakukan penukaran melalui program tukar gas elpiji oleh Pertamina DIY yang akan berakhir 17 September 2018. (Affan)

Comment