Iwan Sitani Siregar saat memaparkan materi.[Albert/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menggelar sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) dan Pemanfaatan Aplikasi E-LAPOR bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Nias. Jumat (19/10/2018)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Dahlanroso Lase dalam laporannya mengungkapkan tujuan pelaksanaan sosialisasi.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada Kepala Perangkat Daerah tentang pentingnya memberikan informasi kepada publik”. Jelasnya dihadapan peserta sosialisasi
Usai laporan Kadis Kominfo Kabupaten Nias, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH., MH pada arahan dan bimbingannya berharap UU Nomor 14 Tahun 2018 dapat benar-benar diterapkan di lingkup Pemkab Nias.
“Ini sangat penting dalam mengikuti perkembangan era globalisasi dan saya berharap yang hadir pada hari ini dapat mengimplementasikan pada lingkup kerja masing-masing. Bila perlu Kominfo memberikan penjelasan lebih rinci agar dapat dijadikan Perbup”. Tegas Wakil Bupati Nias itu
Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provsu, Iwan Sutani Siregar, S.STP., M. Si dalam penyampaian materinya mengatakan jika Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Hak Asasi Manusia.
Pada sosialisasi tersebut, tampak hadir Asisten II dan III, para Kepala Perangkatan Daerah, Kabag, serta Sekretaris pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias serta para Wartawan media Online dan Cetak. (Albert)
Comment