Kanti Rahmillah, M.Si: Gay Milenial di Era Digital

Berita503 Views
Kanti Rahmillah, M.Si
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komunitas pelangi semakin menjadi. Tak terkecuali di bumi para
santri. Jaringannya semakin luas. Dilansir dari Jabarnews.com, terdapat grup FB
“ Gay Purwakarta”. Tak tanggung-tanggung, anggotanya berjumlah 1248 orang. Foto
sampulnya yang vulgar. Ditambah postingan-postingan yang mengandung pornografi,
menjadi cambukan tersendiri bagi warga Purwakarta. Bukan hanya skala Kabupaten.
Kaum “penyuka dubur” ini telah merambah ke tingkat kecamatan. Grup FB “Gay
cempaka, Purwakarta”, misalnya.
Orang tua mana yang tak tersayat hatinya. Saat menyaksikan
anaknya menderita Hiv/Aids. Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten
Purwakarta menyebutkan, bahwa komunitas Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender
(LGBT) di Purwakarta, terbanyak kedua mengidap HIV-AIDS. Data yang dihimpun KPA
Purwakarta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) tercatat, sebanyak 6 orang kaum lelaki
suka lelaki (LSL) menjadi korban HIV-AIDS. (purwakartapos.co.id).
Hingga Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, telah
mengadakan pertemuan khusus untuk membicarakan fenomena gay yang meresahkan
ini. MUI telah mengeluarkan fatwa, bahwa pelaku prostitusi dan penyimpangan
seksual diharamkan oleh agama. Meski secara hukum MUI tidak ada kewenangan
untuk membubarkan komunitas LGBT, namun diharapkan yang bersangkutan sadar dan
membubarkan diri.
Ketua MUI Purwakarta, KH John Dien menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat, MUI
Kabupaten Purwakarta dengan instansi terkait dan juga kepolisian, akan
merumuskan imbauan tertulis. Hal demikian merupakan upaya dalam menekan laju
LGBT. Sehingga pemerintah daerah, dapat membangun manusia Purwakarta seutuhnya.
(Elshinta.com)

HAM Landasi Gay
Menurut BKKPIA, pelaku LGBT selalu berlindung dibalik HAM.
Kebebasan inilah yang menjadi dalih pelaku dalam mengumbar syahwatnya. Gagasan
HAM yang lahir dari sudut pandang yang sekuleristik (memisahkan agama dengan
kehidupan). Menjadi Bumerang peradaban.
Dalam sistem sekuler, pelaku kerap mengatakan,  jangan bawa-bawa agama dalam masalah gay atau
homoseksual. Karena gay itu adalah bentuk kebebasan berperilaku. LGBT aman jika
mengikuti aturan.
Seperti yang dicanangkan Franklin Delano Roosevelt, ekspresi seksual setiap
orang menjadi diakui, termasuk aneka penyimpangan seksual seperti gay dan
lesbian, orgy, swinger (bergonta-ganti pasangan), dan sebagainya.

Tak bisa dipungkiri, seiring dengan lajunya pemikiran liberal,
angka pelaku penyimpangan seksual semakin meningkat. Kini telah kita jumpai
pada 11 negara yang melegalkan pernikahan Gay dan Lesbi.
Gay di Era Digital
Perilaku menyimpang ini, telah ada dari zaman nabi Luth. Dan
telah Allah musnahkan. Ketika peradaban barat merajai dunia. Paham liberal
menjadi primadona. Kehidupan kelam kembali mewarnai umat manusia. Tak heran
jika LGBT mewabah dengan cepatnya di dunia, termasuk negeri-negeri muslim.
Era komunikasi tanpa sekat mempercepat wabah ini. Ditemukan
beberapa aplikasi untuk mewadahi kaum Gay ini. Salah satunya bernama “LGBT
Blued”. Jejaring ini memang menjadi perbincangan di kalangan netizen sejak
akhir 2017 lalu. Melalui Blued, para LGBT bisa berinteraksi dalam bentuk teks,
foto, dan video.
Begitupun Media sosial. Pengguna Medsos terbesar adalah
kalangan milenial. Sehingga wajar, jumlah remaja yang terpapar gaya hidup seks
bebas dan LGBT makin menjalar. Merek-merek dagang dunia pun telah
terang-terangan berkampanye pro LGBT. Misal, Facebook, Whatsapp, LINE,
Starbuck.
Islam Berantas Tuntas Gay
Gay adalah perilaku penyimpangan seksual yang diharamkan oleh Allah SWT. Tak
ada khilafiah terhadap permasalahan tersebut. Al-Quran telah mendeskripsikan
perilaku kaum nabi Luth As sebagai pelaku gay yang dibinasakan oleh Allah SWT.
Dalam surat al-A’raf, ayat 80-82. Seharusnya, ancaman sang pemilik jagat raya
sudah cukup menjadi peringatan bagi kita.

Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai
laki-laki dan perempuan. Harus dipahamkan sejak dini, bahwa Allah SWT telah
menciptakan dua jenis manusia. Perempuan dan laki-laki. Keduanya telah
diberikan fitrahnya. Laki-laki bersifat maskulin, sementara perempuan bersifat
feminin. Tentu, yang keduanya harus tunduk pada ketentuan syariat.
Bukan hanya ketakwaan individu, lebih jauh. Harus ada langkah
praktis dan sistematis dari negara. Dalam memberantas virus gay ini.
Pertama, negara harus menjaga jawil iman /kondisi keimanan masyarakat.
Menghilangkan segala bentuk kegiatan yang dapat menstimulus jinsi/seksual.
Termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan
sejenisnya. Yang menampilkan perilaku LGBT harus dihilangkan.
Kedua, Islam pun menetapkan aturan punitive (hukuman berbentuk siksaan/dera)
yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan gay dan memutus seklusnya.
Yaitu dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi, baik subjek maupun
objeknya.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِه
ِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth
(homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang
disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)
Demikianlah, solusi tuntas atas permasalahan gay.
Penanganannya, membutuhkan sinergitas seluruh pilar. Ketakwaan individu,
keluarga dan negara. Mudah-mudahan, negeri ini terbebas dari segala macam
penyakit, termasuk penyakit sosial gay.[]


Penulis adalah praktisi pendidikan Purwakarta

Comment