Muir, PC SPKEP SPSI Kab. Berau .[Agus/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, BERAU – Aksi mogok kerja yang dilakukan baru baru ini oleh para pekerja PT. Saptaindra Sejati ( PT SIS ) site Binungan karena aspirasi mereka diabaikan pihak perusahaan bukan tidak mungkin akan terulang lagi. Untuk diketahui aksi mogok kerja telah dilakukan pada tanggal 11 – 18 September 2018 lalu.
Aksi ini terjadi karena Pimpinan Unit Kerja (PUK) di bawah perangkat Pimpinan Cabang Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Berau (PC SPKEP SPSI) KAB. Berau sebelumnya telah 2 kali mengajukan untuk bipartit/diskusi melalui surat resmi ke manajemen PT SIS tetapi tidak pernah ditanggapi. Keempat tuntutan pekerja yakni masalah perubahan roster kerja karyawan, perumahan karyawan lokal agar merata, transportasi karyawan dan bonus tahunan.
Tidak kunjung diperhatikan, sesuai regulasi pihak PUK akhirnya memberitahukan manajemen perusahaan melalui surat tertanggal 24 Agustus 2018 tentang aksi mogok kerja yang akan dilakukan pada tanggal 5 – 18 September 2018 .
“Meskipun aksi ini pada dasarnya tidak diinginkan oleh para pekerja, hal ini menjadi pilihan terakhir karena tidak ada jalan lain menuntut aspirasi mereka.” Ujar Muir, PC SPKEP SPSI Kab. Berau di kantor SPSI KAB. Berau, Jl. Mawar 2 Tanjung Redeb, Rabu (21/11/18).
Ditambahkan Munir, sebelum aksi terjadi Disnaker Berau melakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan karena aksi mogok kerja sejatinya merugikan kedua belah pihak baik secara meteril maupun formil.
Munir melanjutkan meski demikian jalan mediasi ini tidak mampu menggugah manajemen PT SIS yang tetap kukuh pada pendirian. Meskipunpun demikian oleh disnakertrans PT SIS diberikan rentang waktu untuk berpikir dan mengevaluasi, aksi pun ditunda sampai tanggal 10 September.
Sampai batas waktu yang ditetapkan tetap tidak ada respon, puncaknya terjadilah aksi mogok kerja dari tanggal 11 hingga 18 September 2018 lalu.
Selama aksi berlangsung sempat ada beberapa kali mediasi tetapi lagi lagi gagal manajemen PT SIS bahkan mengancam akan mem PHK pekerja yang ikut aksi karena menganggap yang ikut aksi tidak sah/ilegal padahal menurut Munir tidak ada celah aksi ini melanggar regulasi.
Tanggal 17 september 2018 perwakilan pekerja menghadap bupati Berau H. Muharram, S.Pd, MM hasilnya bupati menjanjikan akan menggiring semua aspirasi pekerja agar bisa diperhatikan oleh PT SIS, langkah inipun bisa dibilang gagal karena pihak direksi PT SIS dari Jakarta yang saat itu ada di hotel Bumi Segah pun tidak mau memenuhi panggilan Bupati.
Malam sebelum aksi dihentikan, kembali ada negoisasi kedua belah pihak di kantor PT BERAU COAL yang menghasilkan beberapa poin di antaranya tidak ada PHK pekerja yang ikut aksi dan tidak ada pengurangan jam lembur, tapi pihak pekerja menegaskan bahwa ini bukanlah hasil dari tuntutan aksi mogok kerja mereka.
PT. Berau coal selaku owner dari PT. SIS tidak ada ketegasan pada kontraktornya yang jelas-jelas melanggar aturan.
Di bulan Oktober sesuai janji semua permasalahan aspirasi mogok kerja akan akan didiskusikan lewat Lembaga Kerja Sama ( LKS ) Bipartit untuk kesekian kalinya kali inipun tidak ada titik temu. Sampai akhirnya timbul permasalahan baru dengan keluarnya nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi kaltim dengan nomor : 560/2684/PPK/DTKT/2018 yang menyatakan bahwa PT SIS demi hukum harus mengganti status pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) terhitung tanggal mulai kerja dan PT SIS wajib membuat surat pengangkatan menjadi PKWTT dalam waktu 14 hari setelah menerima nota pemeriksaan.
Nota Pemeriksaan inipun kembali tidak diindahkan PT SIS, yang awalnya PT SIS tidak mau mengakomodir aksi mogok kerja karena dinilai jika itu diluar normatif kini dengan adanya nota pemeriksaan ini yang jelas jelas sesuai regulasi dan normatif dan masih tidak diindahkan, artinya PT SIS telah melanggar uu no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Munir mengisyaratkan bahwa akan ada lagi aksi mogok kerja susulan karena terakhir pertemuan di hotel Bumi Segah yang dihadiri manajemen Head Office ( HO )Jakarta gagal lagi PT SIS lebih memilih mengukuti mekanisme hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Samarinda, meskipun menurut Munir lagi PT SIS sudah mengetahui, menyadari bahkan mengakui bahwa yang dilakukan manajemen melanggar hukum tapi tetap bersikeras mekanisme pelanggaran di PHI Samarinda sedang menurut Munir nota pemeriksaan mutlak kewenangann Disnakertrans Kaltim kalaupun ke PHI hanya dicatatkan untuk diketahui pengadilan, perusahaan hanya bisa menggugat pemerintah jika ia berkeberatan dengan nota pemeriksaan tersebut.
PC SPKEP SPSI Kab. Berau menilai ada indikasi adanya instansi yang berani bermain dengan perusahaan dalam masalah ini
“Kami tutup mata bahwasanya memang ada instansi yang bermain berkenaan dengan jalannya proses masalah ini saya berani sebutkan bahwa disnaker Berau memang ada indikasi ” masuk angin” kami ada bukti untuk itu, namun disisi lain janganlah sampai mengurangi apalagi menghilangkan hak sebagai pekerja apakah itu lokal atau non lokal baik dari sisi fasilitas maupun hak,” tegasnya.
Terakhir ia berharap dengan diangkatnya berita ini pekerja di Kab. Berau bisa lebih diperhatikan lagi, para pengusaha tersebut betul betul tunduk dan patuh khususnya kepada Perda no. 8 tahun 2018 dan uu no. 13 tahun 2003 pada umumnya. [Agus. M]
Comment