Yuyun Suminah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bentuk usaha pemerintah dalam meningkatkan pemasukan melalui pajak sudah menyentuh ke ranah perguruan tinggi dengan menghimbau mahasiswa untuk memiliki NPWP. seperti yang disampaikan oleh menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta para rektor pengurus para mahasiswa wisuda untuk langsung mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun jumlah mahasiswa yang lulus setiap tahun mencapai 1,8 juta orang.
Dengan kebijakan tersebut, ia berharap para mahasiswa yang lulus bisa menjadi wajib pajak yang patuh. Kebijakan ini, menurut dia, dalam upaya membangun negara. Upaya itu bukan hanya ditujukan kepada para mahasiswa saja tapi kesadaran akan membayar pajak pun harus sudah diberikan sejak dini dimulai dari pelajar SD sampai perguruan tinggi.
Untuk memuluskan program tersebut kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggandeng lima instansi diantaranya Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini di lingkungan pendidikan. Kerja sama ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Dr. Sri Mulyani melalui teleconfence dalam seminar bertajuk Pajak Bertutur: Pahlawan Zaman Now, Jumat (9/11) (Malangpos.com).
Kapitalis Dalangnya
Pemerintah masih fokus untuk pemenuhan kebutuhan negara berasal dari pajak semata, seolah-olah seperti tidak ada lagi jenis pemasukan selain dari pajak untuk memenuhi kebutuhan negara. Indonesia negara kaya raya mulai dari kekayaan yang berasal dari permukaan yang tanahnya subur sehingga sangat memudahkan untuk menghasilkan tanaman apapun dan kekayaan didasar tanahnya seperti gas alam, batu bara, tembaga, gunung emas dll. Di kelilingi oleh hutan-hutan yang lebat tak hanya itu kemewahan dasar lautnya tak kalah kaya. Membuktikan dengan kekayaannya itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat andai itu semua dikelola oleh negara.
Dalam sistem kapitalis sekarang semua kekayaan tersebut bukan lagi milik negara seutuhnya. Dimiliki oleh sekelompok para kapital atau pemilik modal besar. Dinikmatinya pun hanya oleh segelintir orang bukan lagi sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Wajar saja solusi pemerintah untuk mencari pemasukan menggenjot dengan memeras rakyat melalui pajak. Dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk sadar akan pajak dan berdalilh untuk membangun suatu bangsa. Lantas kemana peran negara? Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya saja harus memalak rakyatnya.
Islam Punya Solusi Mengatasi Pajak
Rasulullah Bersabda: “Orang-orang Muslim itu berserikat dalam tiga hal, dalam hal padang rumput, air dan api.” (HR Sunan Abu Daud, no 3745).
Islam menetapkan pemasukan negara dari berbagai sumber. Diantaranya kekayaan alam yang dimiliki. Maka Islam pun membatasi kepemilikan, mana yang harus dimiliki oleh negara dan mana yang boleh dimiliki oleh setiap individu. Kepemilikan tersebut dibagi menjadi tiga:
1. Kepemilikan Individu (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Kepemilikan individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. Selain itu seseorang akhirnya dapat memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya.
Hukum syariah menetapkan pula cara-cara atau sebab-sebab terjadinya kepemilikan pada seseorang, yaitu dengan bekerja. Melalui bekerjalah seseorang bisa memiliki apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Kepemilikan Publik (al-milkiyyat al-‘ammah/ public property)
Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
1. Sarana umum seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energy, pembangkit listrik dll.
2. Kekayaan yang aslinya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.
3. Barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam). Itu semu tidak boleh dimiliki oleh individu maupun sekompok orang tertentu.
3. Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Dalam islam tidak ada lagi kekayaan yang dimiliki oleh asing maupun aseng sehingga untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya harus meminta juga kepada rakyat atas nama pajak.
Ketika dalam suatu negara kekurangan pemasukan maka tidak semua rakyat dimintai pajak tapi hanya orang-orang tertentu saja yang akan dimintai membayar pajak yaitu orang-orang kaya dan itu sifatnya insidental bukan rutin. Maka wajib bagi kita mengembalikan semua kepada hukum buatan-Nya, sudah pasti Allah akan menjamin pemenuhan kebutuhan suatu negara. Walahu’alam.[]
Peulis adalah anggota Komunitas Alinsi Peduli Umat Karawang
Comment