RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini dunia jagat raya khususnya indonesia sedang ramai dengan perbincangan kasus terhangat yaitu kasus prostitusi online. Seperti saat ini yang lagi viral, kasus yang menyeret artis berinisial VA. Yang konon katanya mencapai tarif yang sangat fantastis di banding dengan yang lainnya yaitu mencapai tarif 80 juta, 100 juta dan 200 juta, tergantung keeksistensinya artis dan publik figur tersebut.
Tarif yang sangat luar biasa dan fantastis. Bisa didapat dalam hitungan jam. Bahkan bisa mencapai lebih dari itu, jika melayani satu saja bisa mencapai angka 80 juta apalagi dalam sehari melayani dua, tiga atau lebih tentu bisa mendapatkan pemasukan lebih dari 80 juta, 100 juta bahkan 200 juta.
Tapi jika kita berpikir dengan menggunakan akal sehat kita. Begitu mudah dan murahkah perempuan di hargai? walau dengan harga 80 juta, 100 juta dan 200 juta, termasuk harga yang fantastis tapi tetap saja harga diri perempuan tidak sebanding dengan harga 80juta, 100 juta dan 200 juta. Apakah dengan harga 80 juta, 100 juta dan 200 juta, bisa memenuhi semua kebutuhan? tentu tidak karena semakin tinggi pemasukan maka semakin banyak pula pengeluaran.
Kasus prostitusi online ini bukanlah kasus pertama kalinya di Indonesia yang terjadi di kalangan artis dan publik figur. Sebelum mencuatnya kasus ini sederet nama artis dan nama publik figur yang lainnya telah terlebih dahulu terseret dalam kasus prostitusi online.
Di Negara kita, pada saat sekarang ini zina tidak dikategorikan sebagai perbuatan kriminal. Kalaupun tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal, ketika ada pihak yang merasa dirugikan. Namun sebaliknya, ketika perbuatan tersebut dilakukan secara sukarela, suka sama suka dan tidak ada yang merasa dirugikan maka tidak dianggap sebagai perbuatan kriminal. Sungguh ironinya negara kita.
Negara menganggap semua itu sebagai urusan privat dan tidak boleh ada yang ikut campur tangan di dalamnya. Karena itu, tidak ada satu pun orang, termasuk aparat hukum, boleh melarangnya, apalagi menghukum pelakunya. Maka tidak aneh setiap pelaku prostitusi online ini tidak mendapatkan keadilan yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Sikap sepertilah yang lahir dari sebuah prinsip Sekularisme. Ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga tidak menjadikan halal dan haram sebagai ukuran perbuatan baik dan buruk dalam segala aktivitas kehidupan. Kalau pun diamalkan, itu hanya sebatas diamalkan secara individu. Bukan oleh negara yang mengatur semua orang.
Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam?
Dalam pandangan Islam prostitusi ini jelas-jelas perbuatan zina, zina merupakan perbuatan kriminal Dan pelakunya haruslah diadili sesuai dengan perbuatannya.
Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut dilarang, bahkan terkategori sebagai dosa besar. Pelakunya haruslah dihukum.
Islam menetapkan hukuman keras bagi pelakunya, yakni hukuman cambuk sebanyak seratus kali setiap satu kali lakukan zina bagi yang belum pernah menikah dan rajam hingga mati bagi yang muhshan atau sudah pernah menikah. Dan hukuman tersebut harus disaksikan oleh orang banyak.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-nur ayat dua yang artinya:
“Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman.”
Dalam surat An-nur suangatlah jelas hukuman bagi pelaku zina dan ketika hukuman ini diterapkan maka zina di negara kita tidak akan merajalela seperti sekarang. Karena bagi pelakunya ketika mereka mendapatkan hukuman yang sesuai tentu akan membuat mereka jera dan takut untuk melakukan hal tersebut. Tidak seperti sekarang, mereka tidak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan, maka tidak heran zina kian meraja lela karena hukuman yang mereka dapatkan tidak membuat mereka jera.
Ketika Islam diterapkan maka perbuatan zina di negara kita tentu dengan mudah bisa dienyahkan. Dorongan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT yang membuat mereka menjauhi perbuatan zina karena masing-masing dari mereka harus terikat dengan hukum syara.
Dari sini, Jelaslah hanya dengan Islam yang diterapkan secara kaffah, akan tercipta masyarakat yang bersih dari perzinaan dan segala kemunkaran yang ada.
Maka sudah saatnya kita mencampakkan sistem yang rusak ini dan menggantinya dengan sistem Islam. Karena hanya dengan sistem Islamlah, satu-satunya sistem yang mampu menjaga dan mengentaskan semua problematika umat. Wallaahu a’lam bishshawaab.[]
Comment