Nisa Azzahra |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Akhir-akhir ini netizen digemparkan dengan adanya akun Instagram (IG) @alpant**i ‘Gay Muslim Comics’. Akun ini mengunggah konten komik berisi tentang kehidupan seorang pria muslim dengan orientasi seksual sejenis. Dalam tiap posting-nya, pemilik akun melampirkan hashtag #gaymalaysia #gayindonesia #gaymuslim #gaycomics #komikmalaysia. Gambar profil akun tersebut adalah pria muda berkulit cokelat memakai kopiah dengan deskripsi akun adalah ‘Gay Muslim Comics’.
Adapun menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu indikasi akun tersebut berasal dari Malaysia. Walaupun akun terindikasi berasal dari Malaysia, namun kebanyakan netizen Indonesia yang menyerbu kolom komentar unggahan akun tersebut, mengutuk, dan bahkan me-mention akun Kementerian Kominfo, Humas Polri dan Kementerian Agama. Bahkan pada hari Minggu (10/2/2019) malam hari, tercatat akun tersebut sudah memiliki 3.708 ribu followers (detik.com).
Selain itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha juga bereaksi keras. Beliau menegaskan tak ada tempat bagi LGBT di Indonesia karena negara ini memang bukan negara agama, tapi negara yang memiliki agama. Akun tersebut dinilai bisa merusak akhlak bangsa sehingga Menteri Kominfo semestinya segera menutup akun tersebut dan mewaspadai langkah berikutnya (detik.com, 10/02/2019).
Berdasarkan kasus tadi, dapat dikatakan bahwa kaum LGBT semakin unjuk gigi dalam mengumbar hal- hal yang tidak pantas dilakukan. Apabila melihat dari sisi kelompok LGBT, mereka menganggap bahwa fenomena LGBT ini akibat dari faktor gen. yaitu kode gen “Xq28” sebagai gen pembawa kecenderungan fenotepe homoseksual yang ternyata tidak terbukti mendasari sifat dari homoseksual. Ini dibuktikan oleh Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada (tahun 1999) bersama timnya, serta Prof Alan Sanders dari Universitas Chicago (tahun 1998-1999). Mereka melakukan riset terkait hal itu. Hasil penelitian mereka mengungkap tidak adanya kaitan gen Xq28 yang dikatakan mendasari homoseksualitas pria.
Jadi, perilaku LGBT bukanlah karena faktor bawaan, bukan faktor keturunan sehingga perilaku LGBT bukan sesuatu yang harus diterima keberadaannya. Selain dari faktor gen, kelompok LGBT juga berdalih akan kebebasan dan HAM untuk mengukuhkan eksistensinya. Menurut mereka, hal tersebut dilakukan atas keberagaman orientasi seksual sepertihalnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Sehingga bisa dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual tersebut aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Penyebab terbentuknya kelompok LGBT ini adalah tentu saja lahir dari pemikiran Barat yang berbasis sistem sekuler (sistem memisahkan agama dari kehidupan) dan sistem liberal (bebas) yang bertujuan untuk menghancurkan generasi kaum Muslim yang saat ini merosot taraf berfikirnya dan lemah penjagaan akidahnya.
Pandangan Barat melihat bahwa aspek hubungan antara pria dan wanita semata-mata dari sudut pandang jinsiyah (seksualitas), bukan pandangan dalam rangka melestarikan keturunan sehingga menikah bagi mereka tidaklah penting. Yang terpenting bagaimana dan dengan apa cara memenuhi naluri seksual tersebut secara bebas sehingga tidak ada istilah halal dan haram.
Maka, solusi apa yang harus dilakukan untuk memberantas kelompok LGBT? Hanya Islamlah yang dapat memberikan solusi tersebut karena kita diciptakan oleh Allah SWT dengan menurunkan Al-quran sebagai pegangan hidup untuk kita.
Dalam Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Maka perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu.
Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum yang terkait sehingga terhindar dari laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, bahkan sebaliknya. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
Peran negara juga diperlukan juga untuk menghentikannya, seperti menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan. Bahkan menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan) sehingga menghilangkan LGBT dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (LGBT) baik subyek maupun obyeknya.
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku menyimpang. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya karena itu hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Semua itu akan terwujud sempurna jika syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Wallahualam.[]
Penulis adalah mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Comment