Kita Berlakukan Denda Pohon Bila Rumah Kedapatan Jentik Nyamuk

Berita591 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus DBD di Jakarta Selatan untuk Januari 2015 hingga 18 Nopvember
2015  terjadi 1174 kasus, data dari Sudin
Kesehatan Jakarta Selatan. Untuk kecamatan di Jakarta Selatan tertinggi kasusnya
adalah Kecamatan Jagakarsa 176  kasus
disusul Kebayoran Lama 152 kasus dan menyusul Cilandak 144 kasus.

Banyaknya kasus DBD ini akan bertambah jika kita tidak waspada karena hujan
tidak hujan maka jentik nyamuk cepat berkembang akan meningkat. Di RW 01 hingga
kini hanya ada dua kasus ,”ujar Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan saat PSN
di RT 05/01 Pela mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jumat (27/11).

.

Dengan melakukan
PSN
adalah cara paling penting dan
efektip, dengan 3M menguras, mengubur secara rutin dimulai dari rumah
masing-masing. Saya paling tidak suka menyemprot atau foging karena nempel
semua di makanan, pakaian derta dilantai lengket, dan sekali lagi PSN paling
efektif.
Fogging akan dilakukan apabila ada kasus,”ujarnya. 

Tri tambahkan kita berlakukan kearifan lokal dengan denda 2 atau 3 pohon
sehingga ada rasa malu atau denda Rp 10.000,- untuk mengisi kas RT. Pada rumah
yang diperiksa terdapat jentik nyamuk, 
ini akan punya rasa malu bikin saja aturan itu. Itu namanya kearifan
lokal  sehingga masing-masing rumah punya
rasa untuk menjaga. Coba itu lakukan,”tegasnya.[TOTO]

Comment