KPP4 Abadi Jaya Keluhkan Banyaknya Pungli Dalam Pelaksanaan P4-ISDA-IK.

Berita547 Views
Bajuri selaku Ketua Kelompok Penerima Bantuan P3A Abadi Jaya.[Adhir/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN- Tahun ini Pemerintah Propinsi Banten melalui Balai Besar
Wilayah Sungai Ciujung-Cidurian-Cisadane (BBWSC-3) menggelontorkan Program Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Insfrastruktur Sumber Daya
Air Irigasi Kecil (P4 ISDA IK) kepada Kelompok Tani Pengelola Air atau
P3A atau KPP4-ISDA-IK yang anggaran yang tidak sedikit bahwa setiap
kelompok mendapatkan sebesar Rp. 178 Juta untuk perbaikan jaringan
irigasi guna menunjang
peningkatan produktifitas pertanian yang seharusnya menjadi pemberdayaan
Petani untuk membantu peningkatan produktifitas Swasembada Pangan malah
di buat ajang aji mumpung oknum tertentu.

 

Pasalnya, bantuan kepada kelompok tani yang diperuntukan
untuk pembangunan perluasan infrastruktur irigasi air dan ditanda
tangani sesuai Pakta Integritas sesuai dengan pedoman pelaksanaan diduga
tidak sesuai aturan.


Disampaikan oleh salah satu kelompok penerima di Kota
Serang Bajuri selaku Ketua Kelompok Penerima Bantuan P3A Abadi Jaya yang
beralamat di Kelurahan Penancangan Kota Serang kepada Radar Indonesia
News belum lama ini mengakui bahwa banyaknya Permintaan dalam bentuk
uang dengan alasan untuk mengerjakan Laporan Pertanggung Jawaban dan
bentuk lainnya.


“Aneh , Boro-boro mau mengambil keuntungan dari program
itu. Yang ada malah kalau dihitung kurang lebih sekitar Rp. 40 juta
terbuang sia – sia untuk dana tak terduga dan terpaksa. tapi mau
bagaimana lagi, yang penting mah kondusif saja lah… anggap saja bagi –
bagi rejeki ” Ungkap Bajuri.


“Yang saya heran kepada pak Rohman TPM padahal udah minta
uang Rp. 9 juta alasannya untuk pembuatan LPJ tapi masih buat pusing
saja, Katanya  bangunan itu belum beres dan ada volume yang masih
kurang. Padahal dia juga harus tau dong uangnya saja sudah habis. Untuk
Kepala Kelurahan Penancangan 3 Juta, Dede Orang Dinas PU Kota Serang
Rp. 1 Juta, Belum lagi orang dari Balai Besar ini pun belum saya kasih.” Lanjutnya.


Pernyataan tersebut diatas jelas di terangkan dengan
gamblang nya oleh Bajuri sekaligus menjadi bentuk sanggahan pembelaan
diri seperti antisipasi bila terjadi sangsi hukum atau pengembalian
anggaran kepada negara tidak serta merta dipikul sendirian. Padahal
jelas tertuang dalam Pakta Integritas dan Pedoman Pelaksanaan.


Hal ini mendapat tanggapan dari Ansyah Sandy Selaku
Directur Executive Non Government Organization Solidaritas Anti Korupsi (
LSM – SOAK )  Menurutnya hal tersebut adalah sebuah tindakan dalam
dugaan perbuatan melawan hukum, penipuan dan pembodohan publik dengan
merusak sistem dan mekanismenya secara terkonsep/terorganisir/
koorporasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


“Ini jelas telah menyalahi aturan dan peraturan UUD 45
serta mekanisme dan pedoman pelaksanaan. Yang di duga turut serta dan
dengan sengaja melakukan pembodohan /penipuan publik dan pembunuhan
karakter terhadap para petani dengan  memanfaatkan pemberdayaan mereka.
Dalam hal ini kami NGO – SOAK akan menindaklanjuti hasil temuan dan
merekomendasikan kajian serta temuan ini kepada institusi penegak hukum ”
Pungkasnya.( Adhisena )

Comment