Istri Mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo Akan Tuntut Balik Febrianto

Berita560 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, BEKASI – Minurlin Agus Sutomo istri Mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo sayangkan pembatalan sepihak yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota dengan alasan pelapor mencabut laporannya.
Atas pencabutan laporan tersebut, Minurlin akan tuntut balik pelapor atas nama Febrianto, SE terkait sidak gudang KPU di Bekasi beberapa waktu lalu.
Pemanggilan Minurlin akan diperiksa sebagai saksi dalam keterangan surat laporan polisi Nomor: LP/1026/ K/IV2019/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 29 April 2019.
Ketua tim Advokasi Minurlin, Alfan Sari mengatakan, pemanggilan kliennya mengarah ke fitnah, dan pencemaran nama baik. Minurlin juga merasa terganggu secara psikis dengan adanya berita yang beredar terhadap diri kliennya.
“Itu mengarah ke fitnah, dan pencemaran nama baik Minurlin. “Kata Alfan Sari, Minggu (12/5/2019) seperti dikutip bantenhits.
Alfan juga menyebut pembatalan pemanggilan dan pencabutan laporan oleh pelapor hanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan kedua belah pihak.
Dalam kasus tersebut, Alfan juga heran kenapa hanya kliennya (Minurlin) yang dilaporkan, “cukup aneh, kenapa hanya Minurlin saja yang dilaporkan. “ucap Alfan.
Idealnya kata Alfan, pihak Polrestro Bekasi Kota seharusnya mengklarifikasi atas pertimbangan apa pelapor mencabut laporannya.
“Penyidik seharusnya tidak membatalkan sepihak atas pemanggilan tersebut, tanpa adanya klarifikasi dan pertemuan kedua belah pihak. “Urainya.
Setidaknya lanjut Alfan, Polrestro Bekasi Kota mempertemukan kedua belah pihak agar tidak terjadinya bola liar dan panas sebelum mendapatkan kepastian hukum.
“Klien kami akan membuat laporan balik terhadap pelapor Febrianto, SE itu, jika tidak ada klarifikasi dari dirinya dalam waktu 2X24 jam terhitung dari sekarang 12 Mei 2019. “Jelas Alfan.
Alfan juga mempertanyakan siapa Pelapor itu dan apa kapasitasnya di dalam proses pemilu yang telah berlangsung, serta apa hubungan pelapor dengan tempat yang dipergoki sebagai Gudang Penyimpanan Kotak Suara yang tidak terkonfirmasi dan diketahui Rakyat sebagai Pemilik Suara yang sangat mengkhawatirkan suara mereka dicurangi.
Sebelumnya pemanggilan Minurlin akan diperiksa sebagai saksi pada hari Sabtu (11/5/2019) kemaren terkait surat laporan polisi Nomor: LP/1026/ K/IV2019/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 29 April 2019, atas nama pelapor Febrianto, SE.(kt)

Comment