Rachmawati Soekarnoputri bersama Tim IX |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 Menurut Kami adalah pelanggaran Konstitusi. Demikian dinyatakan Rachmawati Soekarnoputri, di kediamannya, Senin (1/5/2019)
Rachmawati Soekarnoputri terpanggil untuk mengajukan Uji Materi (Judicial Review) terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 di Mahkamah Agung RI, Senin, 13 Mei 2019 di Support oleh TIM IX dan Tim Lawyer Ormas Baladhika Indonesia Jaya
Gugatan yang dilayangkan putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya Mayjen (Purn) Asril H. Tanjung.
Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.
Dalam gugatan itu, Rachma juga didampingi oleh Tim IX yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu, Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Riyadi Wibowo, Ristiyanto, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim dan Taufiqurrahman, Ketua Bidang Hukum dan seluruh jajaran LBH Ormas Baladhika Indonesia Jaya.
Rachma dan kawan-kawan menilai keberadaan PKPU itu telah bertentangan dengan konstitusi. Dalam jumpa pers dengan para wartawan di kediamannya,Jl Jati Padang Raya, Senin Sore, 13 Mei 2019, Rachmawati Soekarno Putri mengatakan, Pemilu merupakan amanat konstitusi yang merupakan manifestasi kedaulatan rakyat Indonesia dalam menciptakan cita cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar I945.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Pemilu, Rakyat Indonesia perlu mendapat jaminan bahwa penyelenggaraan pemilu berpedoman pada azas LUBER sebagai perwujudan negara yang demokratis dan berintegritas.
Norma yang termaktub dalam Pasal 416 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Tentang pemilihan umum merupakan penjabaran ulang terhadap norma yang terkandung di dalam pasal 6A ayat 3 Undang-Undang Dasar I945. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam penyenggaraan Pemilu 2019 bersandar pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Harapan Pemohon Terdiri Atas :
l. Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materil/chcratan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 20l9 Tentang Penetapan Calon Terpilih.
3. Menyatakan penghentian dan/atau penundaan serta memerintahkan Pemerintah Republik lndonesia Cq. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menghentikan dan menunda pemberlakuan serta penerapan beserta segala implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih sampai adanya putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara termasuk namun tidak terbatas pelaksanaan penatapan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.[]
Comment