Ruang sidang anak, PN Jaksel.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN-Jaksel) mengadili kasus perkelahian pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu. Pengadilan digelar secara tertutup di ruang sidang Anak, Sarwata, SH, Selasa (9/2/2016).
Sidang yang mengadili kematian Ahmad Syahruli pada Rabu (13/1/2016) lalu itu dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sidang dimulai pada pukul 11.00 dengan menghadirkan pelaku dan saksi. Namun dari pantauan radarindonesianews.com, saksi dari pihak korban tidak tampak di ruang sidang.
Sebelumnya, pihak keluarga korban tidak mengatahui berlangsungnya pengadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya itu. Menurut ibu korban yang ditemui di kediamannya di jalan Bangka tersebut, belum mendapat pemberitahuan dari pihak kepolisian.
Persidangan yang juga didampingi oleh Jaksa Ari Ginting dari Kejaksaan Jakarta Selatan ini dilaksanakan tertutup dan wartawan tidak mendapat izin untuk mengambil gambar.
“Untuk persidangan anak anak, dilakukan tertutup dan tidak boleh dipublikasi pelaku secara terbuka, kecuali tuntutan.” Ujar Lukman, seorang staf Kejaksaan Jakarta Selatan.[GF]
Comment