Masalah Kadin Jatim, Kejaksaan Tidak Hormati Ketua Mahkamah Agung

Berita531 Views
Kejati Jatim
RADARINDONESIANEWS.COM, SURBAYA – Berkaitan
dengan dibukanya kembali penyidikan masalah dana hibah Kamar Dagang &
Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) tahun anggaran 2011-2014, oleh kepala Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim yang baru yakni Maruli Hutagalung, kami menyampaikan
sebagai berikut:


Bahwa
apa yang dilakukan Kejati Jatim adalah hal yang melanggar hukum, karena masalah
dana hibah Kadin jatim sudah mendapat keputusan hukum yang tetap (inkracht) dari
pengadilan tipikor. Dimana pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra & Nelson
Sembiring sudah divonis dan telah menjalani hukuman penjara.


Jadi
meskipun ditemukan bukti baru, atau terungkap fakta dalam sidang tipikor bahwa
ada pelaku lain yang terlibat dalam masalah ini, tetapi karena masalah ini
telah mendapat vonis hakim dan sudah ada yang dijatuhi hukuman untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan dalam masalah dana hibah Kadin Jatim, maka
kasus harus ditutup dan tidak boleh lagi dilanjutkan pengusutannya.


Langkah
Kejati Jatim  ini adalah upaya untuk
melakukan kriminalisasi terhadap ketua Kadin Jatim La NYalla Mattalitti, yang
diisukan oleh orang2 yang tidak mengerti persoalan, sebagai orang yang harus
bertanggungjawab dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.


Sikap
Kejati Jatim ini sama saja dengan meremehkan La Nyalla Mattalitti, padahal
kejaksaan tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah
Agung, Prof. Hatta Ali.


Persoalannya
bukan bahwa hal ini bisa selesai secara hukum atau tidak, karena secara hukum
jika tidak dicabut penyidikan kasus ini, La NYalla Mattalitti & Kadin Jatim
bisa melakukan pra peradilan, dan dijamin dalam proses pra peradilan dengan
kewenangan dari Prof. Hatta Ali, pasti akan dimenangkan, karena hakim yang akan
menangani tentu saja tidak ingin dibuang ke daerah terpencil karena berani
melawan permintaan Prof. Hatta Ali.


Persoalannya
adalah bahwa sejak awal kejaksaan sebagai suatu lembaga tidak menghormati
lembaga tinggi negara, karena berani mengusut kasus ini.


Karena
sejak awal kasus ini diusut oleh Kejati Jatim, mereka sudah tahu bahwa La
Nyalla Mattalitti adalah keponakan Prof. Hatta Ali. Tapi mereka tetap
meneruskan pengusutan kasus ini.


Berbeda
dengan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) saat mengusut kasus dugaan korupsi rumah
sakit pendidikan Universitas Airlangga Surabaya, begitu ternyata tahu ada
keterlibatan La Nyalla Mattalitti, apalagi Prof. Hatta Ali meminta penyidik KPK
agar jangan memeriksa La Nyalla di kantor KPK, tapi cukup di apartemen La
Nyalla di daerah Senayan Jakarta agar jangan sampai diketahui wartawan yang
bisa menimbulkan kegaduhan, maka hal itu dilaksanakan oleh KPK. Dan hal itu
tidak mencuat ke media massa, dan kasus bisa ditutup tanpa harus menimbulkan kegaduhan
& ketegangan diantara lembaga negara.


Hal
ini berbeda dengan penanganan kejaksaan pada masalah dana hibah Kadin Jatim. Dimana
sejak awal. kejaksaan ketika ditanya wartawan tetap memberi penjelasan sehingga
membuat masalah ini tersiar di media massa. Inilah yang disebut tidak menghargai
Prof. Hatta Ali sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Padahal kejaksaan itu
hanya sebuah lembaga yang kedudukannya dibawah lembaga tinggi negara.


Apalagi
sebenarnya sejak awal Kejati Jatim telah didatangi oleh anggota komisi III DPR
RI, tapi karena masalah sudah terlanjur meluas di media, hanya bisa dihimbau
agar jangan sampai masalah hukum menjangkau La Nyalla Mattalitti. Apalagi sudah
ada orang yang bersedia untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah
untuk Kadin ini, agar cepat diproses ke pengadilan supaya dengan segera
mendapat keputusan hukum inkracht, dan kasus ditutup. Maka Kejati Jatim saat
vonis dijatuhkan oleh hakim tipikor tidak mengajukan upaya hukum banding, dan
keputusan masalah ini bisa segera inkracht.


Selain
itu organisasi PP (Pemuda Pancasila) Jatim pernah melakukan demonstrasi, agar
pengusutan masalah dana hibah Kadin Jatim jangan dikaitkan dengan ketua PP
Jatim La Nyalla Mattalitti. Harusnya hal ini dipahami oleh kejaksaan bahwa
karena La Nyalla Mattalitti bukan saja tokoh daerah Jatim, tapi juga merupakan
tokoh nasional, jika kejaksaan mengkaitkan masalah dana hibah Kadin Jatim
dengan La Nyalla Mattalitti, hal ini bisa menimbulkan kegaduhan yang bisa
membuat situasi politik & ekonomi negara tidak stabil.


Tapi
 kelakuan dari kepala Kejaksaan Tinggi
Jatim yang baru ini sama saja dengan tidak menghormati hukum, tidak menghormati
lembaga-lembaga tinggi negara dan melakukan kriminalisasi yang menimbulkan
kegaduhan dan itu bisa berakibat pada tersendatnya pembangunan.


Untuk
itu kami mendukung sikap komisi III DPR RI dalam dengar pendapat dengan
delegasi Kadin Jatim, yang memandang sikap Kejati Jatim yang meneruskan
penyidikan masalah dana hibah Kadin Jatim, sebagai tindakan yang mengada-ada,
tidak sepatutnya dll, sebagaimana disampaikan oleh anggota komisi III DPR RI,
Adies Kadir sebagai juru bicara mewakili DPR RI, kepada wartawan.


Maka
kami mendukung sikap komisi III DPR RI itu dan mendesak kejaksaan untuk
mematuhinya, yakni dengan menghentikan penyidikan masalah dana hibah Kadin
Jatim.


JIka
hal ini tidak dipatuhi oleh kejaksaan, maka sudah selayaknya para petinggi di
Kejati Jatim & Kejaksaan Agung diganti dengan personal2 yang lebih layak.


Demikian
sikap kami agar dapat dilaksanakan dengan segera

 

Surabaya,
16 Pebruari 2016

Kebenaran
Bisa Disalahkan Tetapi Tak Bisa Dikalahkan

Forum
Komunikasi Antar Anggota Lintas Assosiasi Kontraktor Jawa Timur
Koordinator:
Ahmad Sefdin S

Comment