KPK & Kejaksaan Dituding Tidak Hormati Ketua Mahkamah Agung

Berita511 Views
La Nyalla Mattaliti
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -VMenurut
AOM, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & Kejaksaan sama sekali
tidak menghormati ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Hatta Ali.

“Ulah
tak terpuji ini tampak saat kedua lembaga tersebut nekat melakukan
pengusutan tentang keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi
rumah sakit Universitas Airlangga & kasus korupsi dana hibah KADIN
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim)”, ujar Bambang ketua
AOM – Aliansi Organisasi Madani.

“Padahal
mereka tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan Prof Hatta Ali, akan
tetapi mereka terus nekat mengusut kasus ini” kata Bambang

“Padahal
dalam kasus rumah sakit Universitas Airlangga sudah ada orang yang jadi
tersangka dan dalam kasus dana hibah KADIN sudah ada orang yang
dihukum. Buat apa mencari pelaku lain? Kan dengan sudah ada orang yang
dijadikan tersangka dan sudah ada yang dihukum, harusnya kasus segera
ditutup”, ujarnya

“Padahal
mereka (KPK & Kejaksaan) pasti tahu bahwa jika mereka nekat, maka
dengan pra-peradilan atau upaya hukum lain, mereka pasti akan dikalahkan
oleh hakim, yang merupakan bagian dari lembaga kehakiman yang berada
dibawah MA sebagai kekuasaan tertinggi di Indonesia yang keputusannya
harus dilaksanakan oleh pemerintah & DPR”, tegasnya.

“Dengan
mengusut la Nyalla Mattalitti, sama saja bahwa KPK & Kejaksaan itu
tidak menjaga kehormatan lembaga MA. Padahal mereka (KPK &
Kejaksaan) itu posisinya berada dibawah pemerintah & DPR. Ini kan
kurang ajar. Karena pemerintah & DPR saja harus melaksanakan apapun
yang diputuskan oleh kekuasaan kehakiman yang berada dibawah komando
MA”, cetus Bambang.

Menurut
AOM, selain merupakan keponakan Prof Hatta Ali, La Nyalla Mattalitti
adalah presiden PSSI yang merupakan perwakilan organisasi internasional
yakni FIFA. Artinya yang boleh memeriksa presiden PSSI hanyalah FIFA.
Jika negara RI berani ikut campur urusan dalam urusan yang terkait
dengan presiden PSSI, maka sama saja artinya bahwa RI membangkang pada
FIFA & bisa berakibat akan mendapat sanksi dari FIFA &
diasingkan dari pergaulan dunia dalam bidang olahraga.

Seharusnya
KPK & Kejaksaan meniru kebijakan dari lembaga kepolisian (POLRI).
Hal ini bisa dilihat dalam kasus di Sulawesi Selatan, dimana La Nyalla
Mattalitti oleh polisi sempat dijadikan tersangka dalam kasus
penganiayaan & pencemaran nama baik.

“Akan
tetapi karena POLRI tahu bahwa La Nyalla adalah kerabat dari ketua MA
& merupakan presiden PSSI, maka kasusnya langsung dimasukkan peti es
dan tidak dilanjutkan lagi pengusutannya. Sehingga tidak menimbulkan
heboh & kegaduhan”, jelas Bambang.

“Sebab
jika pemerintah & DPR tidak menghormati ketua MA, bagaimana jika
segala keputusan pemerintah & DPR dihadang oleh keputusan peradilan
yang ada dalam komando MA? Tentu akan menimbulkan kerusakan bagi bangsa
& negara. Sebab apapun keputusan lembaga peradilan yang berada 
dibawah komando MA itu harus dilaksanakan oleh pemerintah & DPR.
Oleh karena itu hormatilah ketua MA”, pungkasnya.[Indra P]

Comment