Wow Bupati Bekasi Ijinkan Pembangunan Perumahan di Lahan Pertanian 8.000 hektar!

Berita511 Views
Lahan pertanian yang disulap menjadi perumahan.[Rasminto Ghifari]
RADARINDONESIANEWS.COM, BEKASI – Lembaga Kajian Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Human
Studies Institute (HSI) menilai Bupati Bekasi, Hj Neneng Hassanah Yasin
telah melanggar Undang-Undang No. 26 Th. 2007 tentang Tata Ruang, dimana
dalam pasal 61 mengenai pemanfaatan ruang bahwa setiap orang wajib
mentaati rencana tata ruang yang ditetapkan.
Merujuk UU No.26 Th. 2007 tersebut, Bupati telah menabrak
Perda Kab. Bekasi No. 12 Th. 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) 2011-2031. Analisa Rasminto, merinci Perda Kabupaten Bekasi No.
12 Th. 2011 yang dilanggar Neneng ada 5 Pasal. Adapun rincian
pelanggaran yang dimaksud antara lain adalah Pasal 24 huruf d angka 10;
Pasal 29 ayat 3 huruf c; Pasal 34 ayat 1 huruf b; Pasal 34 ayat 1 huruf
c; dan Pasal 37 ayat 4 huruf a angka 2. Atas pelanggaran perda tersebut,
Neneng dapat dijerat hukum dengan pasal 421 KUHP yang berbunyi “Seorang
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.
Dari data lapangan, HSI mengobservasi terdapat lebih dari
46 titik pembangunan dengan luas hampir 8.000 hektar, yang tersebar di
sebagian wilayah Kabupaten Bekasi, yakni ada di Kecamatan Sukakarya,
Karangbahagia, Tambun, Cibitung, Tambelang, Babelan, Cikarang, Sukatani,
dan Setu. 
Dengan uraian perumahannya sebagai berikut; pembangunan
perumahan di Kec. Setu terdapat 8 titik, yakni; 1. Griya Setu Permai; 2.
Grand Residen Avenue; 3. Grand Mutiara Gading; 4. Mustika Park Place;
5. Kelapa Raya Residence; 6. Miracle Graden Residence; 7. Town House
Malaka Asri; 8. Grand Mutiara Gading; lalu ada 3 titik di Kec. Cibitung,
yakni; 1. Puri Lestari; 2. Telaga Sakinah; 3. Metland Cibitung; ada 4
titik di Kec. Tambun, yakni; 1. The Palm Residence; 2. Perumahan
Darmawangsa; 3. Perumahan Edelweist; 4. Metland Tambun; di Kec. Sukatani
terdapat 1 titik yakni Gardenia City; di Kec. Sukakarya ada 1 titik
yakni Villa Kencana Cikarang; di Kec. Cikarang terdapat 5 titik, yakni;
1. Taman Permata Cikarang; 2. Padjajaran Residence; 3. Green Sentosa
Asri; 4. Harmoni Sukamanah; 5. Bukit Sentosa Residence; di Kec.
Tambelang terdapat 2 titik yakni; 1. Perum Kavling Balong Indah; 2.
Anastra Village; di Kec. Babelan terdapat 1 titik yakni; Perum Villa
Indah Pulo Timaha; dan pembangunan terbanyak terdapat di Kec. Karang
Bahagia sebanyak 17 titik yakni; 1. Villa Kencana Cikarang; 2.
Cikarang/Karang Bahagia; 3. Puri Cikarang Indah; 4. Palem Garden; 5.
Griya Mahakarya; 6. Gramapuri Persada; 7. Graha Insani Sentosa; 8.
Mutiara Puri Harmoni 2; 9. Sukaraya Regency; 10. Bumi Kahuripan Indah;
11. Graha Mahakarya Residence; 12. Sukaraya Indah; 13. Bumi Madani
Indah; 14. Grand Permata City; 15. Intan City; 16. Kamalia Residence;
17. Karang Anyar Residence.
Menurut Direktur Eksekutifnya, Rasminto, pihaknya menilai
Neneng telah menghancurkan lahan pertanian, karena telah memberikan ijin
pembangunan perumahan di lahan pertanian. Hal ini, sangat bertentangan
dari kebijakan Presiden Jokowi dengan program perluasan lahan pertanian 2
juta hektar sebagi upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional. 
“MENGACU PADA HAL ITU, KABUPATEN BEKASI SEHARUSNYA
MENGEMBANGKAN KAWASAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI KAWASAN KETAHANAN PANGAN
DARI LAHAN PERTANIAN, NAMUN IA MENYAYANGKAN BUPATI BEKASI JUSTRU GENCAR
MEMBANGUN KAWASAN PEMUKIMAN DI ATAS LAHAN PERTANIAN TERSEBUT”.
Sehingga, atas dasar itu HSI menekankan kepada Presiden
untuk mengintruksikan Jajaran yang berwenang untuk serius menyelesaikan
permasalahan ini. Permasalahan alih fungsi lahan ini sejatinya sebagai
upaya keberlanjutan lingkungan dan menjaga kelestarian lahan pertanian
sebagai program utama ketahanan pangan nasional.
“Kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk
bertindak sesuai peraturan dan terciptanya keadilan dan kelestarian
lingkungan,” pungkas Rasminto.[gf]

Comment