RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Para
Pengacara La Nyalla Mattalitti sebenarnya bisa dilaporkan, karena telah
membela seseorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau
sedang buron.
Pengacara La Nyalla Mattalitti sebenarnya bisa dilaporkan, karena telah
membela seseorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau
sedang buron.
Laporan
bisa disampaikan pada organisasi Peradi (Persatuan Advokat Indonesia)
ataupun lembaga lain yang berkompeten. Demikian disampaikan oleh
Ardhia Perkasa, seorang konsultan & pengamat hukum di Surabaya.
bisa disampaikan pada organisasi Peradi (Persatuan Advokat Indonesia)
ataupun lembaga lain yang berkompeten. Demikian disampaikan oleh
Ardhia Perkasa, seorang konsultan & pengamat hukum di Surabaya.
“Dari
pengalaman beberapa kasus lain sebelumnya, ada pengacara yang
kemudian dibekukan ijin prakteknya dalam kurun waktu tertentu, karena
membela seseorang yang dalam keadaan buron”, katanya.
pengalaman beberapa kasus lain sebelumnya, ada pengacara yang
kemudian dibekukan ijin prakteknya dalam kurun waktu tertentu, karena
membela seseorang yang dalam keadaan buron”, katanya.
“Karena
hal ini melanggar kode etik & kepatutan, masa pengacara membela
seseorang yang sedang menjadi target DPO atau sedang jadi buronan
negara. Bisa saja pengacara dianggap telah menyembunyikan atau memberi
kesempatan pada orang yang sedang buron atau menjadi target DPO untuk
melarikan diri agar tidak bisa ditemukan oleh aparat negara”. ujarnya.
hal ini melanggar kode etik & kepatutan, masa pengacara membela
seseorang yang sedang menjadi target DPO atau sedang jadi buronan
negara. Bisa saja pengacara dianggap telah menyembunyikan atau memberi
kesempatan pada orang yang sedang buron atau menjadi target DPO untuk
melarikan diri agar tidak bisa ditemukan oleh aparat negara”. ujarnya.
Menurut
Ardhia, untuk menindak para pengacara yang membela orang yang jadi
buronan, Peradi maupun lembaga yang berkompeten sebaiknya bertindak
proaktif, dan tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Ardhia, untuk menindak para pengacara yang membela orang yang jadi
buronan, Peradi maupun lembaga yang berkompeten sebaiknya bertindak
proaktif, dan tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat.
“Seharusnya
juga, pra-peradilan yang diajukan oleh para pengacara La Nyalla yang
meminta agar status tersangka La Nyalla dalam korupsi dana hibah Kadin
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) itu ditolak oleh
hakim. Karena mereka menjadi kuasa dari seseorang yang sedang buron’,
tegasnya.
juga, pra-peradilan yang diajukan oleh para pengacara La Nyalla yang
meminta agar status tersangka La Nyalla dalam korupsi dana hibah Kadin
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) itu ditolak oleh
hakim. Karena mereka menjadi kuasa dari seseorang yang sedang buron’,
tegasnya.
“Para
pengacara itu tidak berhak mengajukan pra-peradilan karena diberi
kuasa oleh orang yang sedang menjadi buron. Pra-peradilan dalam kasus
ini hanya bisa diajukan jika La Nyalla sendiri hadir dalam sidang
pra-peradilan”, tambahnya.
pengacara itu tidak berhak mengajukan pra-peradilan karena diberi
kuasa oleh orang yang sedang menjadi buron. Pra-peradilan dalam kasus
ini hanya bisa diajukan jika La Nyalla sendiri hadir dalam sidang
pra-peradilan”, tambahnya.
“Akan
tetapi kita mungkin tahu hukum akan berpihak pada siapa, apalagi La
Nyalla adalah keponakan dari Hatta Ali ketua Mahkamah Agung”, cetusnya.
tetapi kita mungkin tahu hukum akan berpihak pada siapa, apalagi La
Nyalla adalah keponakan dari Hatta Ali ketua Mahkamah Agung”, cetusnya.
Sebagaimana
diketahui, La Nyalla Mattalitti menjadi buron atau masuk DPO setelah
menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, karena diduga
memakai uang dana hibah itu untuk membeli IPO/ saham perdana Bank
Jatim.
diketahui, La Nyalla Mattalitti menjadi buron atau masuk DPO setelah
menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, karena diduga
memakai uang dana hibah itu untuk membeli IPO/ saham perdana Bank
Jatim.
Kemudian
para pengacara yang diberi kuasa oleh La Nyalla Mattalitti,
mengajukan gugatan pra-peradilan dengan maksud agar status tersangka
La Nyalla Mattalitti dicabut oleh hakim, dengan alasan bahwa sudah ada
orang yang mewakili untuk dihukum dalam kasus itu, sehingga tidak
perlu lagi dicari pelaku lain.[Putra Wardhana]
para pengacara yang diberi kuasa oleh La Nyalla Mattalitti,
mengajukan gugatan pra-peradilan dengan maksud agar status tersangka
La Nyalla Mattalitti dicabut oleh hakim, dengan alasan bahwa sudah ada
orang yang mewakili untuk dihukum dalam kasus itu, sehingga tidak
perlu lagi dicari pelaku lain.[Putra Wardhana]
Comment