Judi Online dalam Perspektif Islam

Opini232 Views

 

 

Penulis: Dahlia  | Aktivis Dakwah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sungguh sangat memperhatikan jika banyak rakyat Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online mengingat Indonesia termasuk negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

Semua itu terjadi karena persoalan hidup yang kompleks dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan juga sering dijadikan alasan untuk terjun dalam praktek judi online. Kemiskinan dan judi online bagaikan lingkaran setan.

Pemerintah akhirnya membentuk satgas judi online. Seperti dilansir KumparanNews. (15/6/2024). Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Keppres Satgas Judi Online tersebut ditandatangani Jumat (14/6).

Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran positif pemerintah terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari judi online.

Namun cara pandang pemerintah dalam persoalan judi online ini tidaklah menyentuh akar permasalahan dan masih terkesan setengah hati. Walaupun ratusan ribu siitus judi online yang di blokir, tetap saja hal itu tidak cukup untuk memberantas judi online, karena akan tumbuh lagi situs situs yang sama.

Inilah bobroknya sistem kapitalisme yang menjadikan harta sebagai tolak ukur kebahagiaan. Ingin cepat kaya tanpa bekerja membuat mereka menggantungkan impiannya untuk memenangkan judi online. Jika gagal rasa penasarannya akan timbul.

Negara di mana pun di muka bumi ini yang mengagungkan kapitalisme sekuler akan melahirkan masyarakat yang melupakan Rabbnya. Judi dalam perspektif islam termasuk perbuatan yang diharamkan. Allah Taala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Maka pemerintah diharapkan lebih serius lagi membasmi judi online. Penerapan Islam secara menyeluruh adalah solusi shahih untuk memberantas masalah ini. Dalam Islam, negara wajib mendidik rakyat hingga taat kepada Rabbnya. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan untuk para pencari nafkah.

Mensejahterakan rakyat adalah kewajiban negara sebagai raa’in dan junnah (pelindung, pengayom) bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam.[]

Comment