RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, SE di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun ini, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengingat kembali cita-cita luhur para pejuang dan pendiri Republik Indonesia.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia perlunya mengingat kembali cita-cita luhur para pejuang dan pendiri Republik Indonesia,” ajaknya dalam keterangan pers pada kamis (17/08/2023).
Cita-cita para pejuang dan pendiri bangsa yang harus dicapai menurutnya yaitu menjadi bangsa yang berdaulat serta terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa rakyat harus bersatu dan bersama-sama memperjuangkan hak-hak rakyat, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945.
“Karena sampai hari ini, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari harapan,” tegas Mirah Sumirat.
Pada kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun ini, ia mengungkapkan bahwa rakyat Indonesia masih harus memperjuangkan sendiri terwujudnya hak-hak konstitusionalnya.
Menurutnya, rakyat saat ini seperti berhadap-hadapan dengan Pemerintah, karena Pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pemodal dan juga kepentingan kelompoknya sendiri.
Situasi ini kian tampak dari merajalelanya tindakan korupsi, hal ini juga mencitrakan bahwa pemegang amanah kekuasaan adalah orang-orang yang serakah, lebih mementingkan diri dan kelompoknya. “Tanpa pernah mau peduli dengan nasib rakyat yang semakin sulit,” terangnya.
Mirah Sumirat yang juga sebagai Presiden Women Committee UNI Global Asia Pacific mengingatkan para pemimpin dan pejabat dalam Pemerintahan di semua tingkatan saat ini, untuk lebih memprioritaskan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menarik argumen dari amanah konsitusi UUD 1945 yang terang benderang, antara lain Pasal 27 ayat 2 yang tertulis “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Ironi hari ini, Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Lantas ia melanjutkan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 juga menjamin; “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Mirah Sumirat membeberkan bahwa era ini hukum masih belum menjadi panglima karena masih banyak terjadi perbedaan perlakuan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Dalam konteks ketenagakerjaan paparnya, masih banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tanpa pernah ada upaya penegakan hukum yang seharusnya.
“Seperti pelanggaran upah minimum, eksploitasi dan perbudakan modern yang dikemas dalam sistem kerja alih daya atau outsourcing, kontrak kerja yang bermasalah, pelanggaran jam kerja tanpa upah lembur, pemberangusan serikat pekerja, serta tidak dipenuhinya jaminan sosial pekerja sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan 78 tahun Indonesia merdeka, ia menyampaikan bahwa akan lebih terasa bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia, jika Pemerintah berani mencabut Undang Undang Cipta Kerja.
“Selanjutnya memberikan hak konstitusional rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.[]
Comment