60 Persen Remaja Sudah Berhubungan Seks, Salah Siapa?

Opini355 Views

 

 

Penulis: Irah Wati Murni, S.Pd | Pemerhati Remaja

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Masa depan generasi muda dalam bahaya! Menurut catatan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) seperti ditulis laman merdwka.com (6/8/1023) usia remaja di Indonesia sudah kerap kali berhubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun sudah tercatat sebanyak 20 persen. Remaja usia 16 dan 17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang berhubungan seksual, dan pada usia 19 sampai 20 sebanyak 20 persen.

Dilansir batampos.co.id (6/8/23), Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial tak menampik tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual tersebut. Hal ini dinilai berdampak tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi.

Kebebasan Tanpa Batas

Tingginya presentase remaja yang sudah berhubungan seksual di luar nikah disebabkan oleh cara berpikir yang salah yakni menggunakan cara berpikir sekulerisme – paham yang memandang pemisahan antara agama dan kehidupan. Sehingga, setiap aktivitas yang dia lakukan tidak dikaitkan dengan aturan agama.

Cara pandang ini berujung pada pemikiran liberal yang tujuan hidupnya hanya untuk mencari kesenangan bebas tanpa batas – tidak memperdulikan aturan agama, apakah boleh atau tidak. Akibatnya hidup semaunya sendiri, bebas tanpa batas – termasuk melakukan hubungan seksual di luar nikah pun dilakukan. Naudzu billah.

Untuk mengubah cara pandang sekuler dan liberal di atas harus dirubah dari pemikirannya. Pemikiran yang salah tadi diubah kepada pemikiran Islam. Sebab cara pandang seseorang terhadap sesuatu itu akan mempengaruhi pemahaman, dan pemahaman dia tentang sesuatu akan mempengaruhi tingkah laku.

Alhasil jika pemikiran sekuler liberal sudah terinstal dalam benak seorang muslim, maka apapun yang dipikirkan dan dilakukannya tidak sesuai dengan ajaran islam.

Mengubah Pemikiran Salah dengan Islam

Kita sudah tahu bahwa cara pandang yang salah bisa mempengaruhi sikap seseorang yang salah. Sehingga kita harus mengubah pemikiran ini terhadap pemikiran yang benar sesuai Islam. Lantas, bagaimana Islam mengatasi permasalahan perilaku remaja yang melakukan hubungan seksual dini di luar nikah atau freesex ini?

Islam memiliki fikrah (konsep-konsep kehidupan) dan thariqah (metode untuk merealisasikan). Dalam Islam, sistem pergaulan antara pria dan wanita di tengah masyarakat tidak lepas dari aturan Islam.

Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam Kitab Nidham Ijtima’i, Allah memberikan potensi pada manusia, salah satunya berupa naluri nawu (naluri kasih sayang). Naluri ini memiliki tujuan agar manusia bisa melestarikan keturunan.
Dalam Islam, naluri nawu/kasih sayang ini harus disalurkan dengan hubungan yang benar melalui institusi pernikahan yang sah.

“DIAlah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya DIA menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya….” (QS. Al A’raf : 189).

Solusi hubungan pria dan wanita yang saling tertarik satu sama lain ialah dengan jalan pernikahan. Jika belum mampu, maka Allah memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farji (kemaluan).

Dari Abdullah bin Mas’ūd ra. Rasulullah bersabda: “Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka hendaklah ia segera menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi tameng baginya (meredam syahwatnya.” (Mutafaq’alaih)

Selain itu, suasana islami sangat dibutuhkan dalam upaya mengkondisikan interaksi pria dan wanita agar tidak keluar dari koridor agama. Sehingga dalam interaksi publik, Islam mengajarkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap muslim pria dan wanita yakni:

1. Menundukkan pandangan.

2. Wanita menutup aurat secara syar’i dan tidak tabarruj (berlebih-lebihan).

3. Wanita ditemani mahram ketika safar (melakukan perjalanan jauh lebih dari sehari).

4. Melarang pria dan wanita untuk berdua-duaan (khalwat( kecuali disertai mahram wanita, dan tidak ikhtilat (campur baur) tanpa tujuan syar’i.

5. Islam melarang wanita keluar tanpa izin suami.

6. Memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah.

7. Membolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal bersifat umum, misalnya muamalah.

Dalam ketujuh aturan di atas, kehidupan publik antara pria dan wanita berfokus pada ta’awun (saling tolong menolong) dan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah keburukan).

Aturan pergaulan Islam di atas seharusnya menjadi pemahaman generasi muda muslim agar tidak terkontaminasi dan terjebak dalam ide sekulerisme dan liberalisme barat yang ingin menghancurkan generasi penerus.

Selain itu, dengan pemahaman pergaulan yang benar di benak generasi muda muslim, diharapkan mereka mampu melakukan self control untuk menjauhi zina.

Suasana islami yang mengkondisikan ketujuh aturan di atas tidak bisa dilakukan oleh individu atau sekelompok orang saja, tapi harus menjadi tanggung jawab negara. Hanya dengan sistem islam semua itu bisa terwujud. Waallahu’alam. []

Comment