505 Bangunan di Jaksel Langgar Garis Sempadan Kali Krukut

Berita534 Views
Wakil Camat Mampang Prapatan saat pendataan warga RW05 yang tinggal di bantaran Kali Krukut ditemani Lurah Pela Mampang, Mariana, SH, Mhum, Sekretaris Arifuddin dan Babinsa, Surip.[Gofur/radarindonesianews.com]
Kali Krukut.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 505 bangunan di bantaran Kali Krukut, Jakarta
Selatan, melanggar garis sempadan kali. Bangunan-bangunan yang berdiri
di sepanjang bantaran kali di 11 kelurahan akan ditertibkan, terutama di
wilayah Kemang. 
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan,
Bambang Eko P mengatakan, data sebanyak 1.010 bangunan melanggar kali
merupakan hasil inventarisir pihak kelurahan. Dengan rincian, Kelurahan
Bangka 33 bangunan, Ciganjur 13 bangunan, Cipedak 12 bangunan, Cipete
Selatan 26 bangunan, Jagakarsa 121 bangunan, Petogogan 60 bangunan,
Pondok Labu 69 bangunan, Pulo 36 bangunan, Kuningan Barat 4 Cilandak
Timur 48 dan Pela Mampang 83 bangunan.

“Kita akan pilah yang bersertifikat dan yang tidak. Nantinya Dinas
Penataan Kota akan melakukan pematokan batas,” katanya, Selasa
(4/10/2016).

Sebagai tindak lanjut, Suku Dinas Penataan Kota telah melakukan
pertemuan dan bersurat ke pihak-pihak yang melanggar, seperti Hotel POP
Kemang. Mereka diimbau agar membongkar sendiri tembok bangunan sesuai
batas pajak yang mereka bayar.

Kepala suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan,
sudah menjadwalkan rapat koordinasi terkait rencana penertiban bangunan
di bantaran Kali Krukut di wilayah Kemang yang melanggar sepadan kali,
Kamis (6/10/2016). Rakor nantinya akan menentukan teknis pelaksanaan
penertiban.

“Kita tunggu hasil rakor unsur wilayah, sambil menunggu hasil
inventarisasi data bangunan dari lurah. Satpol PP nanti yang akan
mengeksekusi,” tandasnya. (Andi/haris/ragil/GIN)

Comment