RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bupati Nias bersama Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Utara dan Bupati Nias Barat menyambangi Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rabu (5/4/2023).
Pada kunjungan itu, para kepala daerah di Kepulauan Nias yang didampingi Kepala BappedaLitbang dan Kepala BPKPD/BPKAD masing-masing daerah diterima langsung oleh Wakil Mentri Keuangan RI, Suahasil Nazara.
Keempat kepala daerah itu melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan RI terkait penerapan PMK 212/PMK.07/2022 agar diberikan pengecualian kepada Kepulauan Nias sebagai Daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terdepan).
Para Bupati itu memaparkan keadaan dan kendala yang dialami di daerah serta mengajukan permohonan pengecualian dan/atau penangguhan pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 sampai pada Tahun Anggaran 2024 dan/atau penggunaan DAU Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 disesuaikan dengan kebutuhan daerah, serta memohon penambahan besaran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU Block Grant) yang digunakan untuk mendanai pemenuhan kekurangan belanja wajib.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil menyampaikan bahwa usulan 4 Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan dibahas lebih lanjut dan akan dipikirkan mitigasi kebijakannya kedepan.
Ia juga berpesan kepada para Bupati untuk tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tim dan jajaran di Kementerian Keuangan RI.[]
Comment