![]() |
Foto/Alif/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, BANGKA BARAT – Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis arak disita menyusul tertangkapnya dua penjual arak pada dua tempat berbeda di sekitar Jalan Basun Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat oleh Unit Reskrim Polsek setempat, Senin (23/7/2018 ) sekitar pukul 14:01 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada dua warga Gang Palungek Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang — IB (31) dan RU (19)— menyimpan dan menjual arak.
Selain mengamankan kedua tersangka, melalui operasi itu polisi juga menyita barang bukti 58 bungkus plastik bening berisi arak kapasitas 0,3 liter/bungkus, dan 60 bungkus plastik bening berisi arak kapasitas 0,5 liter/bungkus.
Kapolsek Tempilang seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan, giat K2YD Polsek Tempilang akan terus dilakukan dan ditinggkatkan dengan sasaran pemberantasan peredaran miras diwilayah hukum Polres Bangka Barat.[Alif]
Comment