RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Usai menggelar operasi pekat pada bulan Febuari hingga April tahun 2018, Kepolisian Sektor Kragilan melakukan giat pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 1.020 botol. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Muspika, Tokoh Agama serta Kapolres Kabupaten Serang, Pada Kamis, 26 April 2018. Pukul 09.30 WIB bertempat di halaman Polsek Kragilan.
Dikatakan Kapolsek Kragilan Kompol. M. Andra Wardhana kepada wartawan dalam press release pemusnahan barang bukti miras, Kegiatan operasi pekat ini kegiatan rutin yang dilakukan terus-menerus diwilayah hukum kragilan guna menekan peredaran miras di wilayah nya agar terminimalisir. Bahkan pedagang miras yang membandel di lakukan proses hukum tindak pidana ringan agar mendapatkan efek jera.
“Hari ini sebanyak 1.020 botol minuman keras beralkohol dengan bermacam merk di musnahkan, kedepan kita akan lakukan pemusnahan lebih banyak lagi dari hasil giat operasi pekat berikutnya yang akan kita laksanakan guna terciptanya wilayah yang bebas dari minuman keras, orang yang mengkonsumsi minuman keras dapat melakukan tindakan kriminal karena efek dari alkohol yang ada pada miras tersebut untuk itu kita berantas sumber penyakitnya dengan melakukan giat operasi pekat secara rutin,” Katanya. Kamis, 26 April 2018.
Sementara usai melakukan sambutan dalam kegiatan tersebut Kapolres Kabupaten Serang AKBP. Indra Gunawan saat diwawancara wartawan mengatakan, Giat operasi pekat yang dilakukan secara terus menerus yang di lakukan Polsek Kragilan patut kita apresiasi, ini bentuk salah satu upaya dalam meningkatkan sebuah wilayah kondusif, aman, damai serta tentram.
“saya meminta bila perlu kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras Yang ada di warung jamu, warung klontongan dan caffe karoke bisa dilakukan 1 kali dalam seminggu untuk menekan peredaran miras sehingga dapat terminimalisir. Kabupaten Serang harus bebas dari peredaran minuman keras beralkhol, ” Tutupnya. (Ali)
Comment